Mangupura, Baliwakenews.com
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menegaskan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan untuk membatasi keberadaan ormas. Regulasi tersebut justru diarahkan untuk memberikan perlindungan sekaligus memperjelas landasan pembinaan dan pemberdayaan ormas di Kabupaten Badung.
Penegasan itu disampaikan Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Ormas DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dalam rapat tindak lanjut hasil serap aspirasi, Senin (21/9/2026).
“Pembentukan Ranperda ini sama sekali bukan untuk membelenggu keberadaan ormas di Badung. Namun, hal ini merupakan perlindungan dalam pemberdayaan ormas serta memberikan landasan jelas untuk pembinaan ormas yang ada di Badung,” tegas Lanang Umbara.
Menurut Lanang, keberadaan regulasi tersebut diperlukan agar pemberdayaan dan pembinaan ormas memiliki pijakan yang jelas. Dengan demikian, hubungan antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dapat berjalan dalam koridor aturan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Pansus dipimpin langsung Lanang Umbara dan didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara. Turut hadir Anggota Pansus I Made Yudana, I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Putu Sika Adi Putra, serta Putu Dendy Astra Wijaya.
Pembahasan juga melibatkan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Tim Penyusun Naskah Akademik, Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Bapemperda DPRD Badung.
Lanang mengatakan, hasil serap aspirasi menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan materi Raperda. Masukan yang diperoleh akan menjadi pertimbangan Pansus dalam memastikan substansi aturan benar-benar menjawab kebutuhan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Badung.
“Yang kita dorong adalah bagaimana keberadaan ormas mendapatkan ruang pemberdayaan dan pembinaan yang jelas, sehingga peran ormas di tengah masyarakat dapat semakin optimal,” ujarnya. BWN-05































