13 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan di Tiga Kawasan Pariwisata Bali

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali di tiga kawasan pariwisata Bali, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kamis (17/9) malam.

Belasan WNA tersebut diamankan setelah petugas melakukan pendalaman atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Operasi dimulai sekitar pukul 17.00 WITA. Sebelum bergerak ke lokasi, petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan, penyamaran, serta penelusuran sejumlah platform komunikasi dan media daring yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan prostitusi.

Dari 13 WNA yang diamankan, delapan orang ditemukan dalam operasi di Umalas. Mereka terdiri atas empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Sementara itu, dari Seminyak diamankan tiga WN Nigeria, sedangkan dari Canggu masing-masing satu WN Rusia dan satu WN Ukraina.

Di Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK), dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  Badung Rancang Perda Inovasi Daerah

Pendalaman kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen. Di lokasi tersebut, diamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Dari pemeriksaan sistem keimigrasian, IP diketahui memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sedangkan OG tercatat memiliki ITAS Investor yang telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Temuan berikutnya berada di Seminyak. Petugas terlebih dahulu menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari.

Di vila tersebut, petugas mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria, masing-masing berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JFP mengalami overstay selama 58 hari, ECM selama 94 hari, dan HOU selama 134 hari.

Baca Juga:  Mebuug Buugan Kedonganan Guncang PKB XLVIII, Duta Badung Bikin Kalangan Angsoka Bergemuruh

Sementara itu, di Umalas, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum bergerak ke sebuah vila. Di lokasi tersebut diamankan empat WNA perempuan, yakni tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang warga negara Kazakhstan berinisial AS.

Petugas kemudian kembali menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria, masing-masing HBO, MOL, GO, dan TE, yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang kemudian diperdalam oleh tim di lapangan.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” ujar Novyandri.

Menurut dia, terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan, khususnya terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan izin tinggal maupun hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Nyoman Giri Prasta Resmikan Layanan IPWL RSD Mangusada

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegasnya.

Ia menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekaligus menghormati hukum serta nilai sosial-budaya masyarakat Bali.

Pengawasan orang asing, lanjut Ramdhani, akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi hadir melalui pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Polda Bali dan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga operasi gabungan tersebut dapat dilakukan. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR