Imigrasi Ngurah Rai Kini Tangani Seluruh Wilayah Kabupaten Badung

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews – Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini diperluas hingga mencakup seluruh Kabupaten Badung.

Perluasan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya meliputi tiga kecamatan, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

Dengan adanya penataan wilayah kerja tersebut, cakupan Imigrasi Ngurah Rai kini bertambah meliputi Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang. Ketiga kecamatan tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Perubahan ini menjadi bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai kini memiliki tanggung jawab yang semakin besar dalam pelayanan, pengawasan, serta penindakan keimigrasian di seluruh Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Terima Tambahan Rute Penerbangan Perdana Perth dan Singapura

Salah satu dampak langsung dari perluasan wilayah kerja tersebut adalah bertambahnya cakupan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan izin tinggal bagi WNA yang berada di wilayah Mengwi, Abiansemal, dan Petang.

Selain pelayanan, cakupan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas WNA juga diperluas. Termasuk di dalamnya penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

Baca Juga:  PHDI Tinjau Kesiapan "Peneduh Jagat" di Pura Besakih

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan perluasan wilayah kerja tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.

Baca Juga:  KEK Mandalika Raih Penghargaan KEK Jasa Terbaik

Sementara itu, perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi ketentuan pelayanan Paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.

Dengan perluasan wilayah kerja ini, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin menjangkau masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh Kabupaten Badung. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR