Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Batubulan. Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan INM di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan, sekitar pukul 18.00 Wita.
“Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku INM,” kata Ariasandy.
Dari garasi tersebut, polisi menyita tas selempang berisi lima paket sabu. Barang itu dikemas menggunakan potongan pipet plastik dengan berat 2,17 gram bruto atau 0,92 gram netto. Dua telepon seluler serta sebuah tas Tough Warrior juga turut diamankan.
Penyidik kemudian membawa penggeledahan ke rumah INM di Banjar Tegehe, Desa Batubulan. Di kamar depan, polisi menemukan lima paket sabu lain yang disimpan di atas rak. Beratnya 4,71 gram bruto atau 3,82 gram netto.
Total sabu yang disita dari dua lokasi mencapai 6,94 gram bruto atau 4,74 gram netto dalam 10 paket.
Namun, temuan paling mencolok berada di rumah tersebut. Polisi menemukan sepucuk pistol jenis Makarov berwarna silver-hitam dengan nomor seri T 18015. Senjata itu ditemukan bersama sebuah kotak yang berlogo Glock.
Tak hanya senjata api. Polisi juga menyita 74 butir peluru berukuran 4 milimeter. Asal-usul pistol dan amunisi tersebut kini ikut didalami penyidik.
Polisi juga menemukan uang tunai Rp150 juta yang disimpan di dalam brankas hitam merek V-TEC. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan.
Selain pistol, amunisi dan uang tunai, polisi menyita timbangan digital Krisbow, plastik klip bening, pipet plastik, bong, gunting, buku catatan penjualan, serta buku rekening BCA.
Menurut Ariasandy, INM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tersimpan dalam kontak WhatsApp dengan nama “Mek Tembau”. Polisi masih menyelidiki identitas dan keberadaan orang tersebut.
Penyidik juga mendalami bagaimana INM memperoleh pistol Makarov dan puluhan amunisi yang ditemukan di rumahnya.
“INM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul senjata api dan amunisi,” ujar Ariasandy.
INM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik. BWN-01

































