Tabanan, Baliwakenews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyetujui dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 serta Perubahan KUA-PPAS TA 2026. Persetujuan krusial tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan, Jumat (14/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos., serta dihadiri oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, hingga pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
“Nota kesepakatan KUA dan PPAS ini merupakan pedoman utama yang menjadi rujukan dalam penyusunan APBD, baik untuk TA 2027 maupun Perubahan TA 2026. Pembahasan telah dilakukan secara cermat oleh Badan Anggaran bersama TAPD agar seluruh alokasi anggaran benar-benar menyentuh prioritas pembangunan daerah,” ujar Nyoman Arnawa.
Proses penetapan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mengenai hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS. Banggar memastikan pembahasan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Penandatanganan ini menjadi landasan resmi bagi Pemkab Tabanan untuk segera menyusun Rancangan APBD 2027 dan APBD Perubahan 2026. BWN-01

































