Mangupura, baliwakenews.com
Penataan usaha vila di Badung dinilai perlu diiringi dengan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha yang tengah berproses melengkapi legalitas. Pelaku usaha yang telah menunjukkan itikad baik mengurus perizinan diminta tidak langsung diposisikan sebagai pelanggar, melainkan diberikan kesempatan menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan.
Sekretaris PHRI Badung sekaligus anggota Tim Pembinaan Industri Pariwisata Kabupaten Badung, I Gede Sukarta, menegaskan pada prinsipnya pihaknya mendukung langkah pemerintah menertibkan usaha pariwisata, termasuk vila yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai aturan hukum, objektif, serta mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Pernyataan Bapak Gubernur hendaknya dimaknai sebagai dorongan agar seluruh pelaku usaha semakin tertib administrasi dan taat regulasi. Namun implementasinya perlu kehati-hatian serta koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota yang lebih memahami kondisi di lapangan,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Sukarta, sistem perizinan saat ini telah menggunakan Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Karena itu, setiap usaha harus dinilai secara utuh dan tidak bisa serta-merta diberi label sebagai usaha ilegal.
Ia mencontohkan, masih ada pelaku usaha lokal yang telah memiliki NIB, NPWP, serta memenuhi kewajiban perpajakan, namun masih melengkapi sejumlah persyaratan teknis. Kondisi seperti itu dinilai lebih tepat diselesaikan melalui pembinaan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Sebaliknya, terhadap usaha yang dengan sengaja mengabaikan aturan dan beroperasi tanpa memenuhi kewajiban hukum, pemerintah tetap harus melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku. “Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa membedakan pelaku usaha,” tegas mantan Ketua Bali Villa Association (BVA) Badung tersebut.
Sukarta juga mengingatkan agar setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan data dan bukti yang memadai. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman, persaingan usaha yang tidak sehat, maupun tindakan yang merugikan pihak tertentu.
Menurutnya, klarifikasi dan pembinaan sebaiknya menjadi tahapan awal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangan instansi terkait. Ia juga meminta pemerintah memperjelas kriteria yang dimaksud dengan vila ilegal atau vila bodong. Sebab, di lapangan masih terdapat pelaku usaha yang telah memiliki NIB, OSS, dan membayar pajak, namun belum melengkapi seluruh izin teknis karena proses perizinannya cukup panjang.
Salah satu kendala yang dihadapi, kata dia, adalah pengurusan izin pemanfaatan air tanah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, banyak pelaku usaha terpaksa menggunakan air tanah karena pasokan PDAM belum mampu memenuhi kebutuhan operasional usaha.
“Kalau sudah memiliki NIB, OSS, dan membayar pajak, apakah langsung bisa disebut bodong? Ini yang perlu dikaji bersama. Mana yang harus dibina, mana yang perlu diputihkan, dan mana yang memang harus ditindak,” katanya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan kemudahan dan pendampingan dalam proses pengurusan perizinan. Terlebih sebelumnya pemerintah juga mendorong masyarakat memanfaatkan lahan yang belum produktif untuk kegiatan usaha.
“Jadi yang perlu dibina harus dibina, jangan langsung dibawa ke ranah pidana. Kalau ada persyaratan yang kurang, pelaku usaha harus dibantu dan diarahkan agar bisa memenuhinya,” pungkasnya. BWN-04

































