Denpasar, Baliwakenews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menemukan ribuan data kependudukan yang belum sinkron dengan kondisi riil di lapangan. Untuk memastikan daftar pemilih semakin akurat, KPU Bali menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali melakukan sinkronisasi data melalui pertemuan koordinasi yang digelar Jumat (31/7/2026).
Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, mengungkapkan bahwa hasil pencermatan terhadap data yang diterima dari KPU RI bersumber dari Dukcapil masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya warga yang dalam database kependudukan masih tercatat aktif, padahal berdasarkan fakta di lapangan telah meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemilu sebelumnya.
“Kami menemukan data yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya, ada warga yang di data Dukcapil tercatat masih aktif, namun ternyata yang bersangkutan pada pemilu sebelumnya sudah meninggal. Kami tidak mencari siapa yang salah, kami hanya berharap kita bisa bekerja dengan cara mengecek bersama di lapangan untuk memastikan data pemilih dan juga data kependudukan di wilayah Bali tersinkronisasi menjadi data yang valid,” ujar Darmasanjaya.
Menurutnya, seluruh temuan tersebut telah dilaporkan ke KPU RI agar data yang keliru tidak kembali masuk dalam pembaruan data berikutnya. Selain itu, KPU juga meminta pembaruan data Warga Negara Asing (WNA) serta perubahan status kependudukan lainnya agar jumlah pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi penduduk di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menyatakan pihaknya siap memperkuat koordinasi dengan KPU. Namun ia menegaskan bahwa perubahan data kependudukan harus didukung dokumen administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kasus-kasus seperti ini, kami mengharapkan adanya regulasi dari pusat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan data dapat kami proses jika ada dukungan administratif seperti surat pernyataan atau surat pertanggungjawaban dari kepala desa yang mengonfirmasi bahwa data warganya memang telah berubah,” jelas Mahadi.
Sementara itu, staf Dukcapil Provinsi Bali, Anthony Sitorus, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses pembaruan data. Ia mencontohkan potensi kesalahan akibat kesamaan nama yang dapat berujung pada penerbitan akta kematian terhadap warga yang sebenarnya masih hidup.
Karena itu, Dukcapil mengusulkan agar setiap data yang diragukan lebih dahulu diserahkan kepada pihaknya untuk dilakukan pengecekan silang ke pemerintah desa sebelum dilakukan perubahan data. Mekanisme tersebut dinilai mampu meminimalkan kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada layanan publik lainnya, seperti BPJS maupun dokumen kependudukan.
Selain sinkronisasi data pemilih, kedua lembaga juga membahas sejumlah persoalan administrasi kependudukan lainnya, mulai dari pencatatan perkawinan di bawah umur, perekaman data orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memerlukan pendampingan keluarga, hingga pembaruan data warga negara asing yang telah beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
KPU Bali dan Dukcapil Provinsi Bali sepakat memperkuat sinergi dan koordinasi agar proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. BWN-03































