Pajak Bali Tembus Rp8,46 Triliun, Marketplace Kini Wajib Potong Pajak Pedagang Online

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Kinerja penerimaan pajak di Bali menunjukkan tren positif. Hingga Semester I 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp8,46 triliun, atau 34,83 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun. Angka tersebut naik Rp770,64 miliar atau tumbuh 10,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Menurut Supendi, pertumbuhan penerimaan pajak didorong oleh membaiknya kinerja sejumlah sektor usaha strategis di Bali. Kontributor terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran dengan setoran mencapai Rp1,69 triliun atau 19,97 persen dari total penerimaan.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Carangsari Festival (Cafest) 3

Posisi berikutnya ditempati sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp1,39 triliun, disusul sektor aktivitas keuangan dan asuransi Rp1,15 triliun, administrasi pemerintahan Rp809,95 miliar, industri pengolahan Rp583,14 miliar, real estat Rp475,73 miliar, serta penerimaan dari pegawai, pensiunan, dan wajib pajak orang pribadi lainnya sebesar Rp415,96 miliar.

Dari sisi jenis pajak, penerimaan terbesar berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2,30 triliun, diikuti PPN dan PPnBM sebesar Rp2,20 triliun, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp336,92 miliar, serta PBB sebesar Rp1,51 miliar.

Selain memaparkan capaian penerimaan, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan baru yang menyasar aktivitas perdagangan digital. Mulai 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak mengimplementasikan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Ny. Sagung Antari Jaya Negara Dukung Pengembangan Bunga Lokal

Supendi menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru.

“PMK 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri, kini pajaknya dipungut oleh marketplace yang ditunjuk. Tujuannya memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, mempermudah administrasi, sekaligus melindungi pedagang kecil dalam negeri,” jelasnya.

Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Regulasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak, serta menciptakan persaingan yang sehat melalui standar kompetensi dan integritas.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban masa jeda selama lima tahun bagi pensiunan maupun mantan pegawai Kementerian Keuangan sebelum dapat berpraktik sebagai kuasa wajib pajak.

Baca Juga:  100% Satgas Terbentuk, Gubernur Bali : Bali Siap Jadi Role Model Nasional Koperasi Desa Merah Putih

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan negara di Bali terus mengalami pertumbuhan.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah berkontribusi menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum untuk mendorong kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” ujar Darmawan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR