Tabanan, baliwakenews.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan pada Senin 20 Juli 2026 mengeluarkan Surat Edaran bernomor 027/7443/Disdik tentang Larangan Penggunaan Sepeda Motor bagi Peserta Didik Jenjang SMP. Di isi surat, ada tiga poin yang wajib di atensi seluruh SMP di Kabupaten Tabanan.
Pertama, ditegaskan bahwa sekolah wajib melarang bagi siswa membawa sepeda motor serta mengatur skema penjemputan siswa di gerbang sekolah.
Kemudian yang kedua, sekolah yang sudah mendapatkan pelayanan angkutan siswa gratis agar memanfaatkan program tersebut dan mencantumkan di tata tertib sekolah. Dan yang ketiga, apabila tidak ikut program tersebut orang tua siswa agar menandatangani surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh atas resiko mobilitas ke sekolah dan pulang serta tidak melibatkan sekolah resiko yang dimaksud.
Terkait SE dari Disdik Tabanan, sejumlah sekolah di Tabanan telah menerapkan aturan tersebut. Salah satunya SMP Negeri 2 Tabanan yang memastikan aturan tersebut telah lama diterapkan dan kini kembali diperketat.
Sementara Kepala SMPN 2 Tabanan, Gusti Ayu Nyoman Kamayani saat diwawancarai Rabu 22 Juli 2026 mengatakan siswa SMP pada dasarnya belum layak mengendarai sepeda motor jika dilihat dari faktor usia maupun ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihak sekolah secara tegas melarang seluruh siswanya membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Meski demikian, ia mengakui masih ada kemungkinan sebagian siswa menggunakan sepeda motor saat berangkat dari rumah.
“Kami tegaskan di SMPN 2 Tabanan siswa tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah. Jika pihak sekolah mengetahui secara langsung ada siswa yang melanggar, tentu akan kami tindak tegas,” bebernya.
Selain larangan membawa kendaraan bermotor, sekolah juga menerapkan pengawasan ketat selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Gerbang sekolah ditutup dan tidak ada siswa yang diizinkan keluar selama jam pelajaran, kecuali dalam kondisi darurat.
Penegasan aturan tersebut juga telah disampaikan kepada para orang tua dalam setiap rapat sekolah. Kamayani menyebut para orang tua memberikan dukungan terhadap kebijakan itu karena bertujuan menjaga keselamatan siswa.
Ia menambahkan, tugas guru adalah mengawasi peserta didik selama berada di lingkungan sekolah. Pengawasan di luar area sekolah menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran orang tua dan instansi terkait.
“Jika guru harus mengawasi hingga di luar sekolah, dikhawatirkan proses pembelajaran akan terganggu,” imbuhnya.
Terkait transportasi siswa, Kamayani berharap penataan layanan angkutan pelajar dapat terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Ia juga mengimbau orang tua untuk benar-benar memanfaatkan layanan transportasi siswa apabila tersedia. Sehingga kebutuhan mobilitas pelajar dapat terpenuhi tanpa harus menggunakan sepeda motor.
Saat ini, SMPN 2 Tabanan memiliki sekitar 300 siswa di setiap angkatan. Dengan jumlah tersebut, pihak sekolah menilai kerja sama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan seluruh siswa mematuhi aturan serta mengutamakan keselamatan saat berangkat maupun pulang sekolah.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Putu Dian Setiawan saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan untuk layanan trans siswa kembali diaktifkan mulai Jumat lusa.
Namun sebelum berjalan, pihak Dishub Tabanan menggelar pertemuan dengan seluruh supir armada yang bertugas nantinya, termasuk tes urine, dan psikologi.
“Rencananya Kamis besok kami mengadakan pertemuan dengan seluruh supir armada trans siswa sebelum mulai beroperasi,” tutupnya. BWN-06































