Jakarta, Baliwakenews.com
Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri. Empat platform tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan yang mulai diterapkan ini bukanlah pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
“Pedagang yang memperoleh penghasilan dari usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan. PMK ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace,” jelas Bimo.
Melalui kebijakan ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut tersebut bukan merupakan beban tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan pelaku UMKM tetap mendapat perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan yang berlaku.
Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, kebijakan ini diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional serta meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih efisien.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, di antaranya jasa pengiriman yang dilakukan mitra aplikasi berbasis teknologi, penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace agar implementasi PMK 37/2025 berjalan optimal.
“Kebijakan ini bertujuan menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung sistem perpajakan yang adil tanpa menambah jenis pajak baru,” tegasnya. BWN-03

































