Denpasar, Baliwakenews.com
Persiapan menuju Pemilu 2029 mulai dimatangkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bersama KPU RI menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Jumat (19/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Bali itu dihadiri Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir pula Bawaslu Bali, Kesbangpol Provinsi Bali dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi langkah strategis dalam menyiapkan Pemilu 2029 yang tahapan awalnya diperkirakan dimulai pada 2027.
“Kehadiran Anggota KPU RI menjadi penguatan bagi jajaran penyelenggara pemilu di Bali agar proses pemutakhiran data partai politik berjalan maksimal,” ujarnya.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepemiluan, tetapi juga menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan kesiapan partai politik sebagai peserta demokrasi.
“Masih ada beberapa periode pemutakhiran yang dapat dimanfaatkan sebelum tahapan resmi Pemilu dimulai. Karena itu, data partai politik harus mutakhir, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Idham.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi Bali mengungkap sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL.
Masih ditemukan beberapa partai politik yang belum memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan. Selain itu, ada pula partai politik yang belum memperbarui legalitas kantor kepengurusan setelah masa sewa kantor sebelumnya berakhir.
Bawaslu mengimbau seluruh partai politik untuk secara berkala memperbarui data agar informasi yang tersaji dalam SIPOL tetap valid dan sesuai dengan kondisi faktual.
Menutup kegiatan, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPU, Bawaslu dan partai politik untuk menjaga kualitas data serta meminimalisir potensi pelanggaran administrasi.
Ia juga mendorong penguatan integrasi antara Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) agar proses validasi data keanggotaan partai politik dapat dilakukan secara lebih efektif.
“KPU Provinsi Bali berkomitmen terus memberikan asistensi dan pendampingan kepada partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota yang mengalami kendala dalam pengoperasian SIPOL. Dengan begitu, pemutakhiran data partai politik menuju Pemilu 2029 dapat berjalan optimal, transparan dan berintegritas,” tegas Lidartawan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPU memperkuat fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029 sejak dini, dengan memastikan seluruh data partai politik tersusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. BWN-03

































