Tabanan, baliwakenews.com
Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di Banjar Dinas Jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan pada Rabu 3 Juni 2026 dini hari. Pelaku yang diamankan sebayak dua orang berinisial JUH (32) dan FHHR (22) setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik warga setempat I Komang S.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani saat memberikan keterangan menjelaskan peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 02.30 Wita. Dua orang saksi kemudian melihat aksi salah satu pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah korban.
“Satu orang bertugas mengambil dan satu lainnya menunggu dengan sepeda motor,” ujar Wiwik Endrayani.
Menyadari adanya aksi pencurian, para saksi langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berusaha melarikan diri dengan cara foot step (mendorong motor dengan kaki) menuju arah selatan.
Namun upaya pelarian pelaku berakhir gagal. Sekitar 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian terjatuh ke dalam selokan bersama rekannya.
“Pelaku kemudian diamankan oleh warga beserta barang bukti. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kerambitan,” imbuhnya.
Lantaran kedua pelaku mengalami kecelakaan, keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan cepat ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi dan membantu pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. BWN-06





























