DPRD Buleleng Ultimatum Dinas, RDTR dan Izin Investasi Mandek Harus Tuntas Sebulan

Iklan Home Page

Singaraja, Baliwakenews.com

Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng memberi ultimatum kepada pemerintah daerah agar segera menuntaskan persoalan RDTR dan hambatan perizinan investasi yang dinilai masih memperlambat masuknya investor ke Bali Utara.

Peringatan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Buleleng bersama Dinas PUPRPERKIM, Dinas PMPTSP dan Satpol PP di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Senin (18/5/2026).

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana menegaskan evaluasi dilakukan untuk mencari titik temu antara kemudahan investasi yang dijanjikan pemerintah daerah dengan berbagai kendala teknis yang masih terjadi di lapangan.

Salah satu sorotan utama adalah persoalan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah adanya perubahan besar pada RTRW Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Wayan Puspa Negara Apresiasi Festival I Love My River

“Kami mengevaluasi persoalan RDTR di Buleleng menyusul perubahan RTRW secara keseluruhan. Ke depan, kebijakan pemerintah daerah terhadap KBLI yang tidak cocok dengan RDTR disarankan memakai KBLI yang mendekati jenis usaha agar investasi tidak dipending,” tegas Wayan Masdana.

Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah investor sebenarnya sudah menunjukkan progres positif dalam pengurusan izin usaha. Namun sebagian lainnya masih tersendat akibat kendala administratif dan belum lengkapnya dokumen perizinan.

Karena itu, Komisi II DPRD meminta Dinas PUPRPERKIM lebih aktif memfasilitasi investor, terutama terkait persoalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Baca Juga:  Sekda Badung Dukung Lima Pejabat Badung Ikuti PKN Angkatan XI Provinsi Bali 

DPRD menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan investor yang serius berinvestasi justru terhambat akibat lambannya penyesuaian regulasi dan birokrasi teknis.

Dari hasil pembahasan, DPRD Buleleng merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Di antaranya percepatan penyelesaian RDTR di seluruh kecamatan prioritas guna memberikan kepastian hukum bagi investor, penyusunan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, hingga penuntasan berbagai pelanggaran perizinan dan penerapan sanksi.

Komisi II DPRD juga meminta seluruh aturan turunan berbentuk Perbup yang berkaitan dengan investasi segera dirampungkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga:  Banggar DPRD Badung Setujui LKPJ Bupati Badung 2023

Komisi II DPRD Buleleng memastikan akan memantau perkembangan penyelesaian masalah investasi tersebut dalam satu bulan ke depan.

Jika tidak ada progres signifikan, DPRD mengancam akan mengambil langkah koordinasi lebih intensif hingga turun langsung ke lapangan untuk mengecek berbagai persoalan perizinan yang masih mandek.

“Kami akan terus pantau. Kalau dalam satu bulan belum ada perkembangan signifikan, DPRD siap turun langsung ke lapangan,” tegas Wayan Masdana. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR