19 TPS3R “Mati Suri” di Buleleng, DPRD Bongkar Problem Lahan Pribadi hingga Minim Alat Pengolah Sampah

Iklan Home Page

Singaraja, Baliwakenews.com

Persoalan pengelolaan sampah desa di Kabupaten Buleleng kembali menjadi sorotan tajam. Komisi II DPRD Buleleng menemukan sebanyak 19 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) belum berfungsi maksimal meski telah menerima bantuan pembangunan.

Fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi tata kelola sampah desa yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (19/5/2026). Rapat menghadirkan Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, para camat, hingga perbekel se-Kabupaten Buleleng.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Masdana mengungkapkan, salah satu masalah paling krusial adalah pembangunan TPS3R yang berdiri di atas lahan milik pribadi, bukan aset desa. Kondisi itu dinilai berisiko menghambat keberlanjutan pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Lupa Matikan Kompor, Rumah Kontrakan BCA Land di Bongan Tabanan Ludes

“Beberapa TPS3R tidak berjalan maksimal karena dibangun di atas lahan pribadi. Ketika kontrak habis atau lahan diambil kembali oleh pemilik, pengelolaan sampah langsung terganggu,” tegasnya.

Tak hanya persoalan lahan, DPRD juga menemukan banyak TPS3R belum dilengkapi fasilitas penunjang utama seperti alat pencacah sampah dan sarana operasional lainnya. Akibatnya, pengolahan sampah di tingkat desa belum berjalan efektif.

Padahal, desa penerima bantuan TPS3R seharusnya sudah mampu mengelola sampah secara mandiri dan mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun di lapangan, sejumlah desa masih terkendala kesiapan pengelola, legalitas lahan, hingga minimnya dukungan fasilitas.

Baca Juga:  Rampung, Gedung PLUT Diharapkan Menjadi Pusat Inkubator Bisnis

Komisi II DPRD Buleleng pun mendesak Dinas PUPRPerkim dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus melengkapi sarana yang masih kurang.

“Kami meminta fasilitas yang belum tersedia segera dipenuhi agar TPS3R benar-benar bisa beroperasi optimal dan tidak hanya menjadi bangunan tanpa fungsi,” lanjutnya.

Saat ini, dari sekitar 128 desa di Kabupaten Buleleng, baru sekitar 58 desa yang menerima bantuan TPS3R. DPRD menilai pemerintah daerah perlu mempertegas komitmen desa penerima bantuan, mulai dari kesiapan lahan, pengelola, pola pembinaan, hingga dukungan anggaran operasional.

Baca Juga:  Wujudkan Singaraja Smart City, Dispar Buleleng Canangkan Smart Branding

DPRD juga menekankan bahwa penguatan TPS3R menjadi langkah penting untuk menekan volume residu sampah yang dibuang ke TPA. Jika tidak segera dibenahi, persoalan sampah di Buleleng dikhawatirkan semakin kompleks di tengah meningkatnya produksi sampah rumah tangga.

Ke depan, DPRD memastikan akan terus mengawal penguatan sistem pengelolaan sampah desa agar bantuan TPS3R tidak sekadar proyek fisik, melainkan benar-benar menjadi solusi penanganan sampah berkelanjutan di Buleleng. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR