Bangli, baliwakenews.com
Pencuri yang meresahkan masyarakat Bangli, I Wayan Edi Rusmawan (27) ditangkap petugas Buser Satuan Reskrim Polres Bangli. Penjahat asal Banjar Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli ini, diamankan saat berkunjung ke rumah selingkuhannya di Gianyar, pada 24 Januari 2021.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyouan Elim, Kamis (28/1/2021), tak hanya di Bangli, tersangka juga beraksi di Gianyar. Dan aksinya itu dilakukan, mulai Juni 2020 hingga Januari 2021. “Diakui tersangka, 11 TKP di Bangli dan 6 TKP di Gianyar,” ucapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini melanjutkan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan beberapa masyarakat yang menjadi korban pencurian. Setelah melakukan penyelidika selama beberapa hari, tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu (24/1/2021). “Tersangka ini jarang pulang ke rumah. Padahal memiliki anak balita,” beber Androyouan.
Tersangka mengaku kerap melancarkan aksinya di Desa Songan, Bayung Gede dan sekitarnya. Dari tangannya, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Seperti, 12 mesin, seperti mesin pompa, mesin gergji dan tabung gas serta kompor gas dan sepeda motor. BWN-01





























