Jakarta, Baliwakenews.com
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang merujuk pada KEP-71/PJ/2026 terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawant, menyampaikan bahwa penghapusan sanksi ini diberikan dalam periode tertentu sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak badan.
“Dalam ketentuannya, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan tetap mengacu pada aturan umum, yakni paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, ” ungkap Inge.
Namun, DJP memberikan kelonggaran: wajib pajak yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah jatuh tempo hingga maksimal 1 bulan berikutnya tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Kebijakan ini juga mencakup pelunasan kekurangan pembayaran pajak, termasuk bagi wajib pajak yang telah mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan.
Menariknya, DJP memastikan bahwa penghapusan sanksi tetap berlaku meski Surat Tagihan Pajak (STP) sudah terlanjur diterbitkan. “Dalam kondisi tersebut, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah DJP, ” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian atas implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk tetap patuh tanpa terbebani sanksi.
Inge mengatakan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada pelaku usaha.
Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan diimbau segera memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka sebelum batas akhir toleransi berakhir.
“Bagi wajib pajak, ini menjadi momentum penting untuk tetap patuh tanpa harus khawatir dikenai denda, ” pungkasnya. BWN-03


































