Relaksasi Pajak 2026: Telat Lapor SPT Badan Tak Lagi Didenda

Iklan Home Page

Jakarta, Baliwakenews.com

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang merujuk pada KEP-71/PJ/2026 terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawant, menyampaikan bahwa penghapusan sanksi ini diberikan dalam periode tertentu sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak badan.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Melaspas di Pura Ageng Persimpangan Dalem Guwang Sibanggede

“Dalam ketentuannya, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan tetap mengacu pada aturan umum, yakni paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, ” ungkap Inge.

Namun, DJP memberikan kelonggaran: wajib pajak yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah jatuh tempo hingga maksimal 1 bulan berikutnya tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Kebijakan ini juga mencakup pelunasan kekurangan pembayaran pajak, termasuk bagi wajib pajak yang telah mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan.

Baca Juga:  Update Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Tiga Jenazah yang Ditemukan Berhasil Terungkap Identitasnya

Menariknya, DJP memastikan bahwa penghapusan sanksi tetap berlaku meski Surat Tagihan Pajak (STP) sudah terlanjur diterbitkan. “Dalam kondisi tersebut, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah DJP, ” ujarnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian atas implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk tetap patuh tanpa terbebani sanksi.

Inge mengatakan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada pelaku usaha.

Baca Juga:  Cara Baru Pesan Tiket Tiket.com Hadirkan Fitur Tiket FLEXI

Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan diimbau segera memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka sebelum batas akhir toleransi berakhir.

“Bagi wajib pajak, ini menjadi momentum penting untuk tetap patuh tanpa harus khawatir dikenai denda, ” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR