Hati-Hati! Marak Penipuan Mengatasnamakan Pajak, DJP Tegaskan Tak Pernah Minta OTP atau Password

Iklan Home Page

Jakarta, Baliwakenews.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan. Peringatan ini disampaikan seiring maraknya upaya penipuan di tengah program aktivasi akun Coretax DJP yang sedang digencarkan kepada wajib pajak.

Dalam pengumuman resmi bernomor PENG-50/PJ.09/2025, DJP menegaskan bahwa pelaku penipuan kerap memanfaatkan momentum layanan digital perpajakan untuk menjerat korban melalui telepon, pesan singkat, maupun media digital lainnya.

Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah berpura-pura membantu wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP secara daring. Pelaku biasanya menawarkan bantuan log in hingga pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Baca Juga:  Produk Air Mineral Lokal Siap Temani Aksi Balap Dunia di Mandalika

Selain itu, ada pula modus yang mengaku sedang melakukan migrasi data ke aplikasi M-Pajak, kemudian meminta data pribadi korban atau mengarahkan korban untuk mengakses tautan tertentu.

DJP menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah meminta data rahasia seperti kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, maupun meminta akses ke perangkat pribadi dan akun perpajakan wajib pajak.

“Jika ada pihak yang meminta data tersebut dengan mengatasnamakan DJP, dapat dipastikan itu merupakan penipuan,” demikian penegasan dalam pengumuman tersebut.

DJP juga menekankan bahwa proses aktivasi akun Coretax hanya dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax DJP, sehingga masyarakat diminta tidak mengakses tautan yang tidak jelas sumbernya.

Baca Juga:  Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati, Tabanan

Apabila masyarakat menerima pesan, panggilan telepon, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi, seperti kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun @kring_pajak, hingga layanan pengaduan di situs resmi DJP.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui kanal milik Kementerian Komunikasi dan Digital, seperti layanan pengaduan nomor telepon penipu maupun aduan konten dan tautan penipuan di internet.

Masyarakat juga dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Koster–Melki Teken Komitmen Harmoni Bali–NTT, Perkuat Edukasi Warga Sebelum Migrasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah semakin banyak korban penipuan.

Menurutnya, kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan data sekaligus mendukung upaya DJP meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui sistem digital Coretax DJP.

“Pelaporan masyarakat akan membantu mempercepat penindakan sekaligus mencegah munculnya korban baru,” tegasnya.BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR