Sinergi Imigrasi–Polri, Buronan Internasional Interpol Dideportasi dari Bali

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Komitmen menjaga Bali sebagai wilayah yang aman dan kondusif bagi masyarakat serta wisatawan internasional kembali ditunjukkan melalui keberhasilan deportasi buronan kelas dunia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang tercatat sebagai subjek Interpol Red Notice, pada Selasa (20/1/2026) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga antara Imigrasi, Divhubinter Polri, dan Polda Bali dalam upaya penegakan hukum serta pengawasan orang asing di wilayah Bali. CCZ diketahui merupakan buronan paling dicari di Rumania atas keterlibatannya dalam kasus perampokan yang disertai pembunuhan pada November 2023.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Rapat Persiapan Evaluasi SPBE

Keberadaan CCZ di Indonesia terendus setelah aparat internasional dan nasional melacak pergerakannya sejak akhir 2025. Ia diketahui masuk ke Indonesia pada 14 November 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan riwayat pergerakan yang sempat mengarah ke Bali. Upaya CCZ untuk keluar dari Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Kuala Lumpur pun terdeteksi, meski tidak tercatat dalam sistem perlintasan keimigrasian.

Informasi tambahan dari NCB Bucharest memperkuat dugaan bahwa CCZ masih berada di Bali. Bahkan, yang bersangkutan diketahui sempat menjalin hubungan dengan warga lokal dan kerap berpindah tempat tinggal. Berbekal data tersebut, Divhubinter Polri bersama Ditreskrimum Polda Bali menggelar operasi gabungan selama tiga hari hingga akhirnya berhasil menangkap CCZ pada 15 Januari 2026.

Baca Juga:  Waspada! Gangguan Siklus Menstruasi Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius

Selanjutnya, CCZ dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama Divhubinter Polri dan Polda Bali. Deportasi dilakukan menggunakan penerbangan Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha–Bucharest pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Baca Juga:  Apresiasi Larangan Plastik Sekali Pakai, Pemerintah Pusat dan Kemenpar Angkat Topi untuk Gubernur Koster

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, baik nasional maupun internasional, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan citra positif Bali serta Indonesia di mata dunia,” ujar Winarko.

Dengan keberhasilan ini, Imigrasi menegaskan bahwa Bali bukanlah tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional, sekaligus memastikan wilayah Indonesia tetap aman, tertib, dan dipercaya oleh komunitas global. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR