DPRD Provinsi Bali Sampaikan Dua Ranperda Inisiatif

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi 3 orang wakilnya memimpin Rapat Paripurna mengawali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu 3 September 2025. Dalam rapat, Dewan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif.

Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta tersebut, anggota DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, S.S., M.Si membacakan penjelasan terhadap dua Ranperda strategis usulan dewan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali untuk dijadikan Perda.

Dalam pemaparannya, Tama Tenaya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam memperkuat demokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

“Pelaksanaan keterbukaan informasi di Bali masih menghadapi tantangan serius, baik dari sisi kepatuhan badan publik maupun literasi masyarakat. Ranperda ini hadir sebagai bentuk komitmen kami dalam menjamin hak masyarakat atas informasi,” ucap Tama Tenaya.

Baca Juga:  Digerebek di Probolinggo, DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi

Ranperda ini mencakup 13 Bab dan 40 Pasal, mengatur secara rinci hak dan kewajiban publik, penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), klasifikasi informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Bali. Secara substansial, Ranperda ini memuat standar layanan informasi publik, dorongan pemanfaatan teknologi informasi, hingga pelibatan masyarakat sipil dan media dalam menumbuhkan budaya transparansi.

“Kami ingin membangun sistem informasi publik yang tidak hanya patuh pada regulasi, tapi juga inklusif dan partisipatif,” tandas Tama Tenaya.

Ranperda kedua yang disampaikan adalah regulasi khusus mengenai layanan angkutan sewa pariwisata berbasis aplikasi yang dinilai sangat mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika sektor pariwisata Bali.

Baca Juga:  Negatif Covid-19, Tiga PMI Asal Pemogan Dipulangkan

Ranperda ini terdiri dari 12 Bab dan 17 Pasal, yang mengatur secara komprehensif peran penyedia aplikasi, perusahaan angkutan, perlindungan terhadap konsumen dan pengemudi, tarif, kuota kendaraan, hingga keterlibatan masyarakat adat dan UMKM lokal.

“Bali tidak bisa menolak kemajuan teknologi. Tapi transformasi digital harus tetap selaras dengan nilai budaya dan prinsip keadilan ekonomi lokal,” ungkap Tama Tenaya.

Tama Tenaya menegaskan, tanpa regulasi yang memadai, potensi konflik antara angkutan konvensional dan digital bisa semakin meningkat, dan konsumen rentan dirugikan. Kedua Ranperda tersebut didasarkan pada berbagai regulasi nasional, termasuk UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Prinsip-prinsip yang diusung dalam penyusunannya mencakup , transparansi, partisipasi, keadilan, kepastian hukum, responsivitas, kearifan lokal, dan keberlanjutan.

Baca Juga:  Operasi Pasar LPG 3 Kg Diskop, UMKM dan Perdagangan Badung Distribusikan 3.360 Tabung

Melalui dua Ranperda ini, DPRD Bali berharap dapat membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan normatif dan praktis dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami ingin menciptakan Bali yang tidak hanya ramah bagi wisatawan, tapi juga adil dan informatif bagi warganya,” pungkas Tama Tenaya menutup penyampaian Ranperda.

Kedua Ranperda ini selanjutnya akan masuk dalam tahap pembahasan oleh alat kelengkapan dewan dan akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk badan publik, perusahaan aplikasi, masyarakat adat, serta lembaga swadaya masyarakat. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR