Pemkot Denpasar Usulkan Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek Ditetapkan Secara Nasional Sebagai WBTB

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman kembali mengusulkan 2 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional. Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta warisan budaya tak benda yang berada di Kota Denpasar.

Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sri Witari saat dijumpai di Denpasar pada Senin 9 Juni 2025 menjelaskan bahwa Tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan resmi mengusulkan untuk dilakukan kajian 2 WBTB yang saat ini sedang berproses untuk verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat. Keduanya yakni yakni Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam Kesiman, dan Baris Gede Telek Br. Belong Sanur.

Baca Juga:  Ny. Antari Jaya Negara dan Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tinjau Vaksinasi Penyandang Disabilitas

Dikatakannya, setelah diusulkan dan dilaksanakan verifikasi, selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri terkait sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli.

“Rencanannya, sidang penetapan akan berlangsung Agustus mendatang, semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia,” ujarnya.

Dikatakannya, usulan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Sehingga, kedepanya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-45 Dengan Agenda Jawaban PJ. Gubernur Bali

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.

Ditambahkannya, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter. Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Ngayah "Nyangging" di Banjar Jurang Asri Peguyangan Kangin

“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian byek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” jelasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR