Renon, baliwakenews.com
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Widyatama, S. Sos., MSi, membuka rapat Paripurna Ke-45 masa persidangan III tahun sidang 2023, Rabu 25 Oktober 2023. Rapat dengan agenda mendengarkan Jawaban PJ. Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
PJ. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya mengatakan setelah menyimak pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 tanggal 18 Oktober 2023, ia sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Saya setuju dan sepakat bahwa APBD akan menjadi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pengelolaan APBD dengan cermat, efektif, efisien dan akuntabel menjadi sangat penting melalui pelaksanaan program prioritas menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target-target pembangunan, dengan didukung adanya sumber-sumber pendapatan yang jelas, pasti dan dapat dipertanggungjawabkan, ” ucapnya.
Untuk itu percepatan penetapan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi sangat penting untuk kepastian hukum sumber pendapatan daerah.
Terhadap Pandangan Umum Dewan terkait Ranperda APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024, dikatakan dengan ditetapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lainnya yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan, saat ini sedang disiapkan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan dilakukan sosialisasi ke semua pemangku kepentingan.
“Dapat Saya sampaikan bahwa pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disusun berdasarkan potensi yang realistis dan hasil evaluasi atas realisasi APBD Tahun 2023,” ucapnya.
Terhadap dua sumber pendapatan Tahun 2023 yang belum terealisasi (tagihan penyesuaian Harga Sewa Tanah Pemprov Bali di Nusa Dua dan pendapatan dari kerja sama untuk pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung), saat ini pihaknya terus mengupayakan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar 2 (dua) sumber pendapatan dimaksud bisa direalisasikan sebelum akhir Tahun 2023.
“Untuk pendapatan daerah yang bersumber dari pungutan Wisatawan Asing, telah dianggarkan dalam RAPBD Tahun 2024 pada pos Pendapatan Lain-Lain PAD Yang Sah,” paparnya.
Sementara berkenaan dengan pandangan/pertanyaan Dewan terkait Belanja Daerah, disampaikan penurunan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Ro96,6 miliar dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 disebabkan karena pihaknya melakukan efisiensi pada beberapa jenis belanja, antara lain: belanja untuk acara-acara seremonial, belanja publikasi, dan belanja pemeliharaan.
“Penurunan Anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut tidak mempengaruhi penyediaan anggaran terhadap Tenaga Kontrak/Tenaga Non ASN yang telah bekerja sampai saat ini yang tersebar di setiap Perangkat Daerah. Terhadap saran Dewan, agar Pemerintah Provinsi Bali tetap membantu Kabupaten yang PAD-nya kecil dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, pada prinsipnya Saya sangat setuju dengan memperhatikan skala prioritas, sesuai kewenangan, dan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.
Pengalokasian Belanja Daerah untuk pemenuhan Belanja Wajib (Mandatory Spending) telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, Bidang Pendidikan dialokasikan sebesar 30,69%; Bidang Kesehatan sebesar 13,41%; Belanja Pegawai sebesar 29,74%; dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar 16,18%.
Terkait pandangan/pertanyaan Dewan mengenai Pembiayaan Daerah, Mahendra menyatakan sependapat dengan saran Dewan untuk memberikan perhatian khusus pada defisit anggaran yang dirancang dalam RAPBD Tahun 2024 sebesar 10,87%. “Perencanaan dan realisasi APBD Tahun 2023 memberikan pengalaman dan pelajaran yang sangat penting bagi kita, mulai dari perencanaan pendapatan yang lebih realistis, perencanaan belanja yang disesuaikan dengan pendapatan yang realistis, perencanaan defisit dengan memperhitungkan sumber-sumber yang konkrit dan realistis, serta pengalokasian bantuan kepada pihak lain memperhitungkan kewenangan, skala prioritas dan kondisi riil keuangan daerah,” tukasnya.
Untuk pengendalian APBD Tahun 2024, ia akan melakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan daerah pada satu sisi, dan pengendalian belanja pada sisi yang lain, serta melaksanakan manajemen kas daerah yang memperhitungkan realisasi pendapatan daerah.
“Rencana pinjaman daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Ro 703 miliar lebih untuk menutup defisit, dapat Saya jelaskan bahwa pinjaman daerah tersebut tidak direalisasikan,” katanya menegaskan.
Sementara terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikatakan pengenaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Setiap tahun Pergub dimaksud dilakukan penyesuaian tarif berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Pengenaan PKB Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Untuk Tahun 2024, sedang dirancang Peraturan Gubernur baru untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
“Terhadap semua masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi di luar materi 2 (dua) Ranperda, pada prinsipnya Saya sangat mengapresiasi, semuanya sudah Saya catat dan selanjutnya akan kita koordinasikan, komunikasikan serta bahas bersama-sama untuk mewujudkan kebijakan publik yang baik, bermanfaat bagi rakyat dan memenuhi akuntabilitas,” pungkas Mahendra Jaya. BWN-03
































