Tak Lunasi PBB P2 Pada Akhir Tahun 2020, Siap-siap WP Diganjar Ini!!!

Iklan Home Page

Mangupura,baliwakenews.com

Peringatan keras kembali dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung . Badan pemungut pajak di ‘’gumi keris’’ ini mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk ketetapan Tahun 2020. Selain itu melunasi tunggakan PBB P2 tahun-tahun sebelumnya yang masih belum dibayar. Jika tidak dibayarkan , tunggakan PBB P2 akan terus meningkat jumlahnya akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pokok pajak yang belum dibayar. Selain itu, masyarakat juga akan mengalami kesulitan apabila belum melunasi tunggakan PBB P2 dalam pengurusan perizinan tertentu maupun dalam proses verifikasi BPHTB. Demikian ditegaskan Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, Kamis (17/12).

Sutama berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Badung agar segera melakukan pembayaran PBB P2 Tahun 2020 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020. Ini untuk menghindari pengenaan denda administrasi akibat keterlambatan. “Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di seluruh fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank BPD Bali, Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, karena pajak yang dibayarkan merupakan sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Baca Juga:  Sikawan Mendapat Apresiasi Bupati Badung

Dijelaskan, PBB P2 merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Badung berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan pemungutan PBB P2 beralih dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Badung sejak Tahun 2013. “Sejak dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Badung penerimaan PBB P2 terus mengalami peningkatan,” akunya.

Berdasar data pihaknya, pada Tahun 2013 realisasi penerimaan PBB sebesar Rp 151.044.070.595,00, Tahun 2014 sebesar Rp 166.544.273.469,00, Tahun 2015 sebesar Rp 194.309.999.378,00, Tahun 2016 sebesar Rp 200.336.804.359,00, Tahun 2017 sebesar Rp 202.828.822.148,52, pada Tahun 2018 sebesar Rp 205.568.318.326,25 dan Tahun 2019 sebesar Rp 208.160.825.438,80.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah Kepada Banjar Suwung Batan Kendal dan Pesanggaran

“Peningkatan penerimaan PBB P2 dari tahun ke tahun terjadi karena kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui ekstensifikasi berupa pemutakhiran data subjek dan objek PBB P2 yang dilakukan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Badung. Juga melalui laporan dari aparat desa/kelurahan, pekaseh/klian subak maupun atas dasar permohonan mutasi PBB P2 dari wajib pajak sendiri,” beber Birokrat asal Pecatu ini.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom ini juga mengatakan jumlah wajib pajak (WP) PBB di Kabupaten Badung mencapai 17.973 WP dengan jumlah piutang per 30 Nopember 2020 mencapai Rp 303.862.138,549. “Ini sudah termasuk piutang yang diserahkan oleh pajak pusat atau piutang yang masih ditangani pajak pusat,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Sutama, sejak tahun 2020 telah dilakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melalui integrasi data perpajakan daerah dengan pertanahan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah. “Sehingga, dengan kerjasama ini wajib pajak yang melakukan verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk pengurusan pertanahan langsung melakukan mutasi PBB P2,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Gala Dinner Kejurnas Bola Basket BK PON XXI

Sedangkan intensifikasi PBB P2 dilakukan dengan cara melakukan penilaian terhadap objek pajak khusus yang memiliki kriteria tertentu seperti hotel, villa, lapangan golf, SPBU, dan bangunan lainnya. “Selain itu dilakukan tax clearence yakni wajib pajak harus melunasi pembayaran PBB P2 dalam proses verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terhadap objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” tandas mantan Kepala BPPT Badung ini.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR