Gelar Kegiatan Saat Nataru di Kuta, Pengusaha dan Masyarakat harus Ikuti Ini

Iklan Home Page

Kuta, baliwakenews.com

Camat Kuta Nyoman Rudiarta mengeluarkan surat edaran (SE) baru menyikapi berbagai event yang kemungkinan muncul saat libur Nataru nanti.

Terlebih sejumlah pihak mulai mengajukan permohonan pegelaran event kaitan Nataru nanti.

Menurut Rudiarta, Selasa (8/12),

surat edaran yang diterbitkan 1 Desember tersebut memuat tentang mekanisme pemberian rekomendasi pelaksanaan suatu kegiatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Langkah ini diambil karena Kuta merupakan daerah tujuan wisata yang kini perekonomiannya sangatlah terdampak oleh pandemi covid yang sudah 8 bulan berjalan.

Karenanya untuk membangkitkan ekonomi yang terpuruk ini, banyak pihak yang memandang libur Nataru ini sebagai sebuah peluang untuk membangkitkan ekonomi ini.

Diakuinya baik itu masyarakat, pengusaha, ataupun event organizer, sudah mulai banyak yang menyampaikan rencana melaksanakan kegiatan saat momen tersebut.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Membuka Kejuaraan Catur Terbuka dan Pelajar 2024 di Gulingan

“Itulah yang coba kami sikapi melalui surat edaran ini, untuk memastikan mereka tetap disiplin dan tidak lalai dalam menerapkan prokes Covid-19,” tegasnya didampingi Sekcam Made Agus Suantara.

Selain itu sambung dia

SE tersebut juga sekaligus dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan atau event.

Karena lahirnya SE ini mengacu pada  beberapa aturan sebagai dasar hukumnya. Diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020.  Yang mana keduanya sama-sama tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (covid) 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

“Sebelum surat edaran ini keluar, kami sebelumnya sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait pada tanggal 1 Desember 2020 lalu. Yakni dengan pihak dari TNI dan Polri, serta Lurah dan Bendesa Adat se-Kecamatan Kuta. Dengan kata lain, ketentuan soal mekanisme yang ada pada surat edaran ini, notabene merupakan hasil dari rapat koordinasi itu,” beber Mantan Lurah Kedonganan ini.

Baca Juga:  Gasak Motor Warga Brazil, Residivis Kembali Ditangkap

Lebih jauh diungkapkannya ada dua katagori yang diatur lewat SE Nataru tersebut.

Yakni, pertama untuk kegiatan keramaian yang dilaksanakan oleh warung atau cafe di area pantai, dan kedua adalah kegiatan yang dilaksanakan hotel, cafe, bar, resto, dan sejenisnya di luar area pantai.

Untuk rekomendasi kegiatan warung atau cafe di dalam area pantai, pelaksana kegiatan mengajukan itu kepada desa adat setempat.

Pengajuan tersebut lengkap melampirkan surat pernyataan bermaterai 6000, yang isinya tentang kesiapan menerapkan prokes dan mencantumkan sanksi apabila dilanggar.

Baca Juga:  Tahun 2024 Badung Target Penyertaan Modal di BPD Bali Rp 1,8 T

“Setelah permohonan lengkap dan diterima pihak desa adat, maka akan dilanjutkan dengan pengecekan oleh Satgas Gotong Royong. Kemudian, jika itu lulus pengecekan sesuai check list yang disediakan, maka baru bisa diterbitkan rekomendasi oleh desa adat diketahui Lurah setempat dan Camat,” paparnya.

Sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar pantai baik itu oleh hotel, cafe, bar, resto, atau sejenisnya, sesungguhnya hampir serupa. Bedanya, pelaksana kegiatan mengajukan permohonan rekomendasi tersebut kepada kepala lingkungan setempat. Selain itu, di samping surat pernyataan bermaterai 6000, pelaksana kegiatan juga menyertakan sertifikat verifikasi atau setidak-tidaknya sudah mengajukan permohonan verifikasi ke pemerintah kabupaten/provinsi. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR