Denpasar, baliwakenews.com
Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menculik seorang anak sekolah dasar di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, pada Rabu (5/2) siang. Korban, bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial RA, sempat disandera sebelum akhirnya diselamatkan oleh petugas.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa penculikan itu pertama kali diketahui ketika orang tua korban, I Komang Sudiarta, mendapat laporan dari stafnya yang bertugas menjemput sang anak di sekolah sekitar pukul 14.00 WITA. Namun, RA tidak ditemukan di lokasi. “Orang tua korban segera mendatangi sekolah dan berkoordinasi dengan pihak sekolah,” kata Sukadi.
Pengecekan rekaman CCTV menunjukkan korban dijemput oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor. Tak berselang lama, keluarga korban menerima telepon dari nomor tak dikenal yang menuntut uang tebusan sebesar Rp100 juta. Merasa anaknya dalam bahaya, keluarga korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku. Upaya pencarian mengarah ke kawasan Bypass Ngurah Rai, tempat pelaku akhirnya ditemukan.
“Pelaku diamankan di area kebun dekat PT Indonesia Power, Sanggaran, Denpasar Selatan. Saat itu, dia masih membawa korban dengan sepeda motor. Pelaku sempat mencoba kabur, namun akhirnya berhasil ditangkap, sementara korban ditemukan dalam kondisi selamat tanpa luka,” ujar Sukadi.
Dari hasil interogasi, pelaku yang diketahui bernama I Wayan Sudirta (29), warga asal Seraya, Karangasem, mengaku melakukan penculikan karena sakit hati usai dipecat oleh ayah korban dari tempat kerjanya. “Dia berniat membalas dendam dengan menculik anak majikannya dan meminta uang tebusan,” imbuh Sukadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan guna menjeratnya dengan pasal terkait tindak pidana penculikan dan pemerasan. BWN-01
































