Denpasar, baliwakenews.com
Subak bagi masyarakat Bali tidak hanya sekedar sistem irigasi tetapi juga merupakan konsep kehidupan bagi rakyat Bali. Subak mampu bertahan selama lebih dari satu abad karena masyarakatnya taat kepada tradisi leluhur. Pembagian air dilakukan secara adil dan merata, segala masalah dibicarakan dan dipecahkan bersama, bahkan penetapan waktu menanam dan penentuan jenis padi yang ditanam pun dilakukan bersama.
Sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran akan ditentukan sendiri oleh warga melalui upacara atau ritual yang dilaksanakan di pura subak. Harmonisasi kehidupan seperti inilah yang menjadi kunci utama lestarinya budaya Subak di Bali.
Situasi telah berubah berbeda halnya dengan sekarang, pelaksana dalam kelembagaan subak kerap sekali tidak ada keselarasan antara konsep Tri Hita Karana tersebut, oleh karena kondisi yang ada dilapangan saat ini begitu banyak lahan pertanian semakin menyurut.
Subak adalah organisasi kemasyarakatan yang khusus mengatur sistem pengairan sawah (irigrasi) yang digunakan dalam becocok tanam padi di Bali yang salah satunya ada Subak Lungatad yang ada di Desa Paguyangan Kangin, Denpasar Utara. Subak Lungatad memiliki norma hukum adat yang di sebut Awig-Awig.
Awig-Awig adalah norma hukum adat yang dirumuskan dan mengatur pola perilaku warga masyarakat dalam berinteraksi agar tercipta ketertiban dan kedamaian, artinya Awig-Awig itu tumbuh dan dirumuskan agar kehidupan masyarakat di desa adat menjadi tidak rusak. Namun dalam penerapan awig – awig Subak juga dihayati oleh masyarakat Bali sebagai konsep kehidupan, karena merupakan manifestasi langsung dari filosofi yang disebut sebagai Tri Hita Karana.
Ada permasalahn yang muncul didalam awig-awig di Subak Lungatad adalah belum mengatur dan dapat mengatisipasi adanya perubahan alih fungsi lahan di palemahan Subak Lungatad.
Alih fungsi lahan dalam 1 tahun terakhir seluas 0,8 Hektar, yang ada di Subak Lungatad, dari luas subak seluas 114 hektar. Dari data ini dapat diuraikan bahwa masih sedang terjadinya alih fungsi lahan. Pekaseh Subak Lungatad, I Made Maja, mengungkapkan Subak Lungatad merupakan bagian dari daerah irigasi Kedewatan Pasedahan Yeh Lauh, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara. Dengan luas lahan baku 120 Hektar semuanya berpengairan setengah teknis. Lahan subak tersebut terus mengalami desakan akibat alih fungsi lahan, cenderung ada pembangunan perumahan. Kondisi itu tentu sungguh memprihatinkan masa depan sawah dan pertanian masyarakat Denpasar.
Partisipasi Krama Subak dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dapat dilakukan dengan memasukkan aturan -turan yang ada dalam awig-awig subak. Walaupun awig -awig subak yang telah ada belum mengaturnya namun bisa dibuatkan berupa perarem atau aturan pelaksana dari awig awig tersebut.
Peran subak sebagai organisasi tradisional dibidang tata guna air di tingkat usaha tani pada masyarakat adat. Peran penting sistem subak berkaitan erat dengan kekuatan – kekuatan yang dimiliki subak itu sendiri antara lain kesederhanaan struktur organisasi, sistem kerja yang kooperative serta implementasi filosofi Tri Hita Karana.
Salah satunya adalah yang berkaitan dengan palemahan yang juga berkaitan dengan tanah-tanah yang ada dalam wilayah subak lungatad. Awig -awig Subak Lungatad yang dibuat sudah lama belum mengatur sejauh dalam mengantisipasi perubahan alih fungsi lahan. Dengan demikian untuk mencegah dan mengantisipasi banyaknya dan semakin meluasnya alih fungsi lahan maka peran serta krama subak sangat diperlukan dengan memasukkan larangan dalam alih fungsi lahan dan diperket untuk alih fungsi lahan yang tanah dan sawahnya masih produktif. BWN-03
































