Selama 2023, Polres Badung Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi Online

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Ratusan tindak pidana kejahatan ditangani Polres Badung dan jajarannya selama 2023. Dari berbagai jenis kasus kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba, yang menarik perhatian salah satunya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Wakapolres Kompol Made Pramasetia mengatakan, selama setahun terakhir, total 434 kasus yang pihaknya ditangani. Dan hampir setengahnya terselesaikan, yakni 283 kasus. “Dibandingkan tahun 2022, kasus yang kami tangani 667 kasus. Dan tahun ini, terjadi penurunan angka sekitar 34,93 persen,” ujar Teguh, Jumat (29/12).

Teguh mengatakan, dari kasus-kasus yang ditangani, 31pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 26 pencurian biasa (cusa), 24 pencurian dengan kekerasan (curas), tiga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), lima kasus kekerasan seksual dan ratusan kasus lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  PPK Ormawa BEM FP Unwar Dinilai Mampu Ciptakan Wirausaha Mandiri

Dari kasus itu, kata Tegu, TPPO yang menjadi kasus menonjol. Menurutnya, kasus itu diungkap pada Juli 2023 di salah hotel, Banjar Silayukti, Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Kejahatan itu bermodus menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dengan menjajakannya untuk layanan esek-esek melalui sebuah aplikasi online (prostitusi).

Dan dalam kasus itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang manjadi germo. “Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti Hp Vivo Y 12 warna biru, selembar tangkapan layar print out bukti transfer, serta selembar tangkapan layar poto profil akun aplikasi online yang dijuluki sebagai Aplikasi Ijo,” bebernya.

Baca Juga:  Demi Beli Narkoba, Dua Pemuda di Denpasar Tega Jambret Ibu Hamil

Sedangkan untuk kasus narkoba, Teguh mengatakan pihaknya menangani 111 kasus. Dan kasus yang diselesaikan sebanyak 89. “Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu (SS) seberat 158,8 gram, ganja 953,43 gram,
tembakau gorilla 43,89 gram, kokain 1,8 gram, pil koplo 1.998 butir, hasis 326 gram, magic mushroom 372,36 gram, paracetamol 60 butir, serbuk putih HPMC 41,26 gram, serbuk putih avicel 350 gram,
serbuk merah muda 270 gram, serbuk kuning 80 gram, metilfenidat 0,20 gram
nettometamine 0,66 gram, metilfenidat 200 butir, kodeina 48 butir, alfrazolam 70 butir, morfina 8 butuir, dan deazifam 30 butir.

Baca Juga:  Mengaku Kapok, Tersangka Pencuri Motor Puluhan TKP Siap Ditembak Bila Kembali Berulah

“Kami amankan barang bukti ini dari 70 pengedar dan 79 penyalahguna, sebagian besar barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya, seraya mengatakan jika kedepannya, Polres Badung akan melakukan upaya-upaya untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Seperti, silaturahmi ke tokoh adat, agama, maupun masyarakat yang ada di daerah hukumnya untuk mengajak ikut menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR