Denpasar, baliwakenews.com
Sidang dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) ditunda majelis hakim. Tersangka Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara mestinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/10) siang.
Sebelum diputuskan sidang ditunda, Prof Antara sudah masuk ruangan sidang dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Namun karena salah satu hakim berhalangan hadir, akhirnya sidang tidak bisa dilakukan. “Majelis hakim tidak lengkap. Salah satu majelis hakim sedang berduka karena orangtuanya meninggal,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.
Tersangka Prof. Antara kembali dibawa ke LP Kerobokan dengan mobil tahanan. Dan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu akan ditunda hingga pekan depan. “Dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang, Selasa 24 Oktober 2023 mendatang,” kata Agus.
Sedangkan kuasa hukum Rektor Universitas Udayana, Agus Saputra mengungkapkan, dalam sidang pekan depan setelah JPU membacakan surat dakwaan, pihaknya berencana mengajukan surat penangguhan penahanan. “Akan diajukan setelah pembacaan dakwaan pekan depan,” katanya. BWN-01
Â

































