Denpasar, baliwakenews.com
Setelah dituding lambat dalam menangani aksi premanisme yang dilakukan sekelompok orang dengan menutup Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LABHI) Bali di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, polisi langsung melakukan gelar perkara, Jumat (18/8) siang.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus dugaan penutupan kantor LABHI Bali dengan mobil itu awalnya dilaporkan sesuai dengan Dumas /120/ V/ 2023 Spkt. Pada 20 Mei 2023. Dan sebagai pelapor I Made Suardana. Sedangkan yang dilaporkan AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, dkk. “Laporan itu dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang,” katanya.
Kemudian menindaklanjuti laporan itu, kata Bambang, Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mengumpulkan alat bukti. Termasuk melakukan gelar perkara bersama dengan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.
“Hasil gelar perkara dalam kasus tersebut, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor. Sehingga kasus tersebut akan dinaikan laporannya dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP),” bebernya.
Menurut Bambang, saat ini pihaknya telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi. Baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP dan saksi ahli. “Terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk di naikan menjadi laporan polisi,” ucapnya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini pihaknya telah memeriksa 15 saksi. ” Kami membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan. Kami juga telah menyita barang bukti dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan,” bebernya, seraya mengatakan jika hal ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Denpasar dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas. BWN-01































