Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap dua orang jaringan narkoba jenis ganja. Keduanya, Agung (32) dan Miftahul (28) dibekuk saat mengedarkan narkoba di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu tersangka yakni Agung merupakan anggota TNI yang berdinas di Jember, Jawa Timur.
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kami melakukan penyelidikan beberapa hari di lokasi yang diinformasikan. Lalu pada Senin, (17/7) sekitar pukul 16.40, dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan ditangkap,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Michael Hutabarat, Jumat (17/7/2020)
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket klip berisi ganja di saku depan celana pendek jeans salah satu tersangka yakni Agung. Termasuk puluhan paket ganja di dua lokasi. Yakni di salah satu kos di Jalan Taman Pancing, Densel. Dan di Jalan Raya Pemogan, Densel. “Barang bukti yang diamankan 21 plastik klip berisi ganja dengan berat 427,51 gram. Dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” bebernya. BWN-01


































