Mangupura, baliwakenews.com
Kadek Arya Dwipayana (21) ditangkap polisi lantaran mengkonsumsi dan menyimpan tembakau gorila atau ganja sintetis. Arya mendapatkan barang terlarang tersebut membeli secara online kemudian disembunyikan di kamarnya.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengatakan, Arya digerebek di rumahnya di Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis 22 Juli 2021, sekitar pukul 18.00 Wita. “Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian petugas mengawasi gerak-gerik tersangka sejak beberapa minggu sebelum dia dibekuk,” ucapnya, Senin 2 Agustus 2021.
Tersangka ditangkap saat sedang santai di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan sembilan paket klip pastik yang berisi tembakau gorila dan kertas dipakai menggiling. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Badung,” ujar Oka.
Hasil interogasi terhadap tersangka, tembakau gorila itu didapat dengan cara membeli melalui online seharga Rp 400.000. “Pengakuan tersangka, tembakau gorila itu dipakai sendiri dan tidak diedarkan. Petugas masih mendalami keterangan tersangka,” tegasnya. BWN-01

































