Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Ditreskrimum Polda Bali menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang tokoh di Kuta Selatan berinisial GMK (58). Bahkan polisi telah memeriksa saksi pelapor dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasus persetubuhan yang dialami seorang anak perempuan berinisial JBG (18) dilaporkan oleh aktivis perlindungan anak Siti Sapurah alias Ipung. “Sata melaporkan kasus ini minggu lalu, dan tadi saya telah dipanggil oleh kepolisian untuk diperiksa, tadi siang,” kata Ipung, Senin (19/6).
Menurut Ipung, dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu pada saat JBG berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas dua SMP di Kintamani, Bangli. “Kini JBG berusia 18 tahun dan sudah punya anak berusia dua tahun. Anak itu hasil dari persetubuhannya dengan GMK,” bebernya.
Dilanjutkannya, sejak korban hamil sampai sekarang punya anak, GMK memang telah bersedia bertanggung jawab. Meski demikian, perbuatan GMK yang menyetubuhi anak di bawah umur, telah melanggar undang-undang, yakni Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Artinya, harus diselesaikan dengan cara-cara luar biasa. Saya merasa terpanggil untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus seperti ini. Akibat hamil dan punya anak korban ini putus sekolah,” ungkap Ipung.
Ipung diperiksa selama satu jam dengan 16 pertanyaan. Salah satunya penyidik menanyakan identitas lengkap korban dan pelaku. “Saya sudah serahkan identitas korban dan pelaku lengkap dengan foto korban dan anaknya. Korban asal dari Kintamani, Bangli, sementara pelaku asal Kuta Selatan, Badung. Saya harap keterangan saya ini bisa mempercepat langkah polisi mengungkap kasus ini,” katanya.
Ipung mengaku mendengar kabar tentang adanya kasus ini awal Mei lalu. Pada saat itu diketahui korban dan anaknya tinggal di salah satu apartemen mewah di Denpasar Selatan. Sementara terduga pelaku hanya sesekali saja datang jenguk. Di apartemen mewah itu korban diberi fasilitas mewah salah satu berupa mobil.
Setelah kasus dugaan persetubuhan ini mencuat, korban dipindahkan ke Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Tak berselang lama korban dan anaknya dipindahkan lagi pada tempat yang hingga kini tidak diketahui. “Yang jelas korban dalam penguasaan terduga GMK. Saya berusaha untuk bertemu dengan keluarga korban. Hingga kini belum terwujud,” pungkasnya. BWN-01
































