Imigrasi Deportasi Bule Kanada yang Ngamuk Bawa Sajam di Seminyak

Iklan Home Page

Jimbaran, baliwakenews.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian kepada seorang Warga Negara Kanada berinisial MRD (30). MRD viral di media sosial akibat ulahnya membuat keributan dengan membawa senjata tajam pada 9 Juni 2023 lalu di daerah Seminyak, Kuta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa MRD melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat, sehingga berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, Imigrasi Ngurah Rai akan melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, MRD dideportasi pada 13 Juni 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 (Denpasar-Kuala Lumpur), kemudian dilanjutkan MH164 (Kuala Lumpur-Doha) dan MH9295 (Doha-Montreal).

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Ingin Wujudkan Brand Beras Badung

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), didapati keterangan bahwa yang bersangkutan terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Investor. “MRD memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 11 Juni 2023,” ujar Sugito.

Baca Juga:  Puncak Acara Jumbara X Swakarya Praba Kabupaten Badung Tahun 2025

Dalam pemeriksaan MRD juga mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate. Mengenai kejadian dirinya mengamuk dan membawa senjata tajam, MRD mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan. Sedangkan motif yang bersangkutan melakukan hal tersebut adalah karena dirinya dalam keadaan mabuk serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Harapkan Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MRD kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Sugito. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR