Terlibat Kasus Narkoba, Bule Rusia Dideportasi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Seorang pria Warga Negara Rusia berinisial IE (38) dideportasi Imigrasi ke negaranya usai divonis 1,8 tahun penjara terkait kasus kepemilikan ganja. IE ditenggarai telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, IE datang ke Indonesia pada akhir bulan Oktober 2020 dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya. Tujuannya datang ke Bali untuk berlibur keliling Indonesia.

Karena keterlibatannya dalam kasus narkoba, IE dibekuk Polisi pada 27 July 2021 setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisial K di slah satu toko di Ungasan, Nusa Dua. IE mengaku mengkonsumsi ganja karena stress setelah putus cinta dengan kekasihnya.

Baca Juga:  Bali Dilanda Cuaca Ekstrim, Ombudsman Bali Cek Kesiapsiagaan BPBD

Akibat perbuatannya, IE divonis pidana penjara selama 1,8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

“Masa pidana IE berakhir pada bulan 22 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Anggiat, pada Rabu 3 Mei 2023.

Baca Juga:  Edarkan Kiloan Ganja di Bali, Penyanyi Raper Ditangkap

Menurut Anggiat, untuk proses pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Sementara Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, IE menjalani detensi selama 40 hari. Pihak Imigrasi telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya IE dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

“IE dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Mei 2023 pukul 00,31, dengan tujuan akhir Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow,” ucapnya.

Baca Juga:  Digerebek, Pencuri Motor Melawan dan Tersungkur Usai Ditembak Polisi

Sedangkan berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” terang Anggiat. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR