Terkait Omnibus Law, FSPM Imbauan Buruh Di Bali Tidak Lakukan Demo

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law terutama di sektor ketenagakerjaan menuai penolakan dari kalangan pekerja dan buruh.

“Mereka khawatir RUU tersebut kurang berpihak terhadap hak-hak kaum pekerja dan buruh,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H., beberapa hari lalu di Denpasar.

Dikatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh meningkatkan kesejahteraan.

Meski demikian lanjutnya, di tengah pandemi Covid-19 ia mengimbau kepada segenap buruh di Bali khususnya anggota FSPM agar senantiasa menjaga kondusifitas keamanan daerah wilayah Bali pasca New Normal.

Baca Juga:  Wapres Gibran Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Dauh Pala Tabanan

Yudiastra menambahkan, FSPM Regional Bali dan Serikat Pekerja yang ada di Bali telah menghadap Gubernur Bali untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Aspirasi tersebut sudah diteruskan langsung kepada Ketua DPR RI sehingga diharapkan pekerja dan buruh tetap menahan diri untuk tidak turun ke jalan menggelar aksi penolakan RUU tersebut,” bebernya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  PPDB Kota Denpasar, Disdikpora Siapkan Jalur Khusus Warga Terdampak Covid-19

Sosialisasi diinisiasi oleh DPRD Provinsi Bali dengan dibantu oleh pihak eksekutif dan pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya.

“Peraturan ketenagakerjaan ini pada hakekatnya bertujuan menjamin hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan dinamis serta berkeadilan,” tuturnya.

Dijelaskan, dalam penerapan peraturan bidang ketenagakerjaan masih banyak ditemukan hal-hal yang tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan seperti dalam hal pelatihan pemagangan penempatan dalam dan luar negeri, diskriminasi dalam bidang penggunaan TKA, hubungan kerja pengupahan, waktu kerja, waktu istirahat.

Baca Juga:  APBD Rp 14,2 Triliundi KUA-PPAS Tahun 2027, DPRD Badung Minta Utamakan Manfaat Masyarakat

“Termasuk juga keselamatan, kesehatan kerja dan juga terkait jaminan sosial tenaga kerja yang sering menimbulkan perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR