Jimbaran, baliwakenews.com
Tim gabungan Pemkab Badung, Senin (27/3/2023) turun ke lokasi longsor tebing di kawasan Pantai Balangan, Jimbaran.
Selain melakukan memasang garis Pol PP, Tim yang beranggotakan Satpol PP Badung, Dinas PUPR, Dinas LHK, BPBD Badung dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan, juga membawa Surat Peringatan (SP).
SP I tersebut dilayangkan kepada Vila yang berada di kawasan tebing longsor tersebut.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana mengungkapkan, Pihaknya turun ke lokasi dengan tujuan melayangkan SP kepada manajemen vila yang ada di atas tebing tersebut. Pelayangan SP tersebut sambung dia sebagai peringatan agar pemilik vila segera mengurus perizinan yang diperlukan.
Bahkan dia menegaskan selama belum memiliki izin, mereka diminta agar tidak menerima tamu. “Pemasangan satpol pp line itu sebagai tanda agar mereka segera mengurus izin dan jangan ada aktivitas di garis kuning tersebut,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, SP I tersebut berlaku untuk 7 hari ke depan agar yang bersangkutan segera mengurus perizinannya. Apabila pengurusan izin tidak dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan pelayangan SP 2 dan selanjutnya SP3.
“Ketika masih tidak diindahkan dan berujung pada penutupan yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasi Penindakan Satpol PP Badung, Dewa Made Sugira.
Menurut Sugita manajemen vila sudah sempat diianggil sebelumnya. Namun tidak ada kejelasan, sehingga pihaknya datang ke lokasi turun untuk menyerahjan SP tersebut. BWN-04































