Mangupura, baliwakenews.com
Sempat disebut mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bali sebagai saksi Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara, berikan klarifikasi.
Sebelumnya, pada Senin 6 Maret 2023, Prof. Antara dipanggil untuk memberikan keterangan dalam dugaan kasus pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.
Melalui penasihat hukumnya, Agus Sujoko mengatakan Prof Antara tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sedang menghadiri Rapat Senat.
Sebelum pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada jaksa Pidana Khusus Kejati Bali. Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” tegas Agus Sujoko saat dihubungi Selasa (7/3).
Dalam surat pemberitahuan tersebut pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. “Ïntinya kami akan kooperatif dan menghormati proses hokum yang sedang berjalan,”pungkas pengacara senior ini.
Sementara itu, Humas Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan ketidak hadiran Prof Antara dalam pemeriksaan kemarin karena sedang mengikuti Rapat Senat Fakultas Teknik Unud. “Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” terang Senja Pratiwi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Selasa siang.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Hukum Penerangan Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan, terkait informasi saksi Prof. Antara sudah berkirim surat ke Kejati. “Saat ini penyidik telah menerima surat tersebut, namun pada hari pemanggilan (Senin) sampai jam kerja selesai penyidik belum menerima surat dimaksud,” tegasnya. BWN-01

































