Polisi Sita Puluhan Kampil Daging Penyu dari Warung Lawar

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Warung makan di Jalan Bukit Hijau II Nomor I, Banjar Mekar Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, didatangi belasan polisi pada Rabu (24/6) siang. Pemilik warung, I Wayan Kayun langsung ditangkap, lantaran menjual lawar dan sate penyu hijau yang hampir punah.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Polda Bali. “Ada informasi jika di warung makan I Wayan Kayun menjual olahan daging penyu. Warung tersebut telah buka sejak lama dan diduga telah membantai ribuan penyu untuk dikomersilkan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, Jumat (26/6) kemarin.

Baca Juga:  Kabupaten Badung Terima Api Obor Porprov Bali XVI 2025

Berdasarkan informasi itu, petugas Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mengantongi identitas pemilik warung yang diketahui tinggal di Jalan Bukit Hijau, Simpang Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Tak buang waktu, lalu pada Rabu sekitar pukul 10.00, petugas menuju Warung Kayu Manis Jimbaran. Dan ternyata benar, di warung tersebut sering  terjadi transaksi jual beli daging Penyu Hijau (langka) dalam jumlah yang besar. “Tersangka lantas ditangkap dan diinterogasi,” beber Kombes Syamsi.

Baca Juga:  Utamakan Musyawarah Mufakat, Plh Bupati Adi Arnawa Apresiasi Langkah DPRD Badung

Di hadapan petugas, tersangka mengaku menjual olahan makanan lawar dan sate dari daging penyu hijau yang nyaris punah. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dari warung itu. Dan ditemukan beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang.

Tidak sampai disana, tersangka kembali mengaku jika menaruh belasan penyu di rumahnya. Lalu petugas menggeledah rumahnya, dan kembali ditemukan satu ekor penyu yang dipotong. Tak hanya itu, petugas menemukan gudang penyimpanan yang berisi 12 ekor penyu hijau yang masih hidup. “Di lokasi juga ditemukan 20 kampil potongan daging penyu yang ditaruh di lemari pendingin,” bebernya.

Baca Juga:  Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Pelinggih Durga Maya

Kemudian, penyu yang masih hidup dititip ke petugas BKSDA. Dugaan awal, tersangka merupakan distributor penjualan daging penyu ke sejumlah daerah di Bali. Polisi masih mendalami tersangka. “Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b yo pasal 40 ayat 2 dan pasal 40 ayat 4 Yo Permen LHK. No P 106 tahun 2018,” katanya. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR