Denpasar,baliwakenews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa mantan narapidana koruptor baru bebas dilarang untuk maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Mantan napi tersebut mesti menunggu lima tahun terlebih dulu baru bisa maju caleg. KPU Bali pun merespon hal ini dan siap untuk menjalankan putusan MK. Namun juga masih menunggu keputusan dari KPU RI perihal penerapan di daerah.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan tak menampik terkait putusan MK tersebut. Namun itu baru putusan dan pihaknya masih menunggu perintah KPU RI. “Ya, harus dikaji dulu, bagaimana putusan MK. Nanti pasti ada petunjuk dari KPU RI,” terang Lidartawan, Kamis (1/12).
Lebih lanjut ia mengatakan, begitu ada putusan MK, KPU tidak bisa serta merta langsung melakukan sosialisasi. Karena KPU RI mengkaji terlebih dahulu, berkoordinasi dengan pembentuk Undang-undang terkait. “Nanti akan dikonsultasikan, baru diberikan kepada kita. Kita menunggu dari KPU RI, baru nanti bisa disosialisasikan,” bebernya.
Pihaknya juga sangat siap untuk menjalankan apa pun putusan MK tersebut. Karena dari dulu KPU selalu mendorong agar tidak ada napi korupsi maju caleg, tetapi sempat ditolak MK. “Memang prinsipnya KPU selalu ingin supaya yang namanya pejabat negara bersih dari korupsi, itu prinsipnya,” terangnya.
Untuk diketahui, MK melarang eks koruptor nyaleg lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022, yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Putusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan. BWN-05

































