Ditegur Geber-geber Motor Tengah Malam, Tiga Warga Sumba Aniaya Seorang Pria di Kuta

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang pemuda dianiaya oleh tiga pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Bhineka Jati Jaya, samping Hotel Primebiz, Tuban, Kuta, Badung. Para pelaku, Tomas Tagu Dodu (24), Marthen Jowa Rega (20) dan Timotius Tuangu Bora (27) tak terima ditegur karena membuat ribut dengan cara menggeber-geber motor.

Usai melakukan penganiayaan, mereka ditangkap di kosnya tak jauh dari lokasi kejadian, pada Senin (21/11) sekitar pukul 13.00. Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah mengatakan, kasus penganiayaan tersebut awalnya dilaporkan oleh korban Ardi Rahman (29). Pria asal Desa Kampung Gelgel, Klungkung itu mengalami luka-luka dan nyaris tewas dikeroyok oleh ketiga tersangka.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Puncak HUT Ke-37 SMPN 4 Abiansemal

Yogie mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 24.00. Awalnya korban sedang duduk di halaman kos dengan temannya, Wahyudi. Tak berselang lama, ketiga tersangka datang menggunakan sepeda motor. “Para tersangka malah bikin onar di depan kos tersangka. Dia menggeber motornya sambil teriak-teriak,” katanya, Rabu (23/11).

Karena sudah malam, korban mendekati para tersangka memberitahu agar tidak ribut. Niat baik korban malah tidak diterima oleh ketiga tersangka. Mereka malah mengejar korban hingga di samping Hotel Primbiz. “Ketiganya memukul, menendang korban hingga terkapar. Dalam kondisi tergeletak mereka kembali menendang wajah korban. “Setelah sekarat, para tersangka meninggalkan korban,” ucapnya.

Baca Juga:  Wayan Suyasa Hadiri Puncak Karya Pura Mrajapati Banjar Tegal Gerana, Puji Soliditas Krama

Korban lantas dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Korban mengalami luka-luka, hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kanan lebam, rahang sebelah kanan sakit dan bagian kepala belakang luka, bibir bagian dalam luka robek. “Dua hari dirawat, korban baru bisa melapor ke Polsek Kuta,” kata Yogie.

Baca Juga:  Serangkaian Upacara Mapag Toya, Badung Mulang Pakelem di Pura Ulun Danu Beratan Bedugul

Hasil penyelidikan petugas, ketiga tersangka merupakan tetangga kos korban. Ketiganya lantas ditangkap pada Senin siang. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Tersangka mengaku mengeroyok korban karena tersinggung. Dan saat itu mereka sedang mabus habis pesta miras,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR