Polres Tabanan Tidak Tahan Dua Tersangka Penganiaya Anak

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Tersangka UDW (40) dan pacarnya MS yang ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap dua bocah tidak ditahan polisi. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra beralasan jika kedua tersangka tidak melakukan pidana berat karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

UDW yang merupakan ibu kandung kedua korban, DH (6) dan DS (3) untuk sementara ditempatkan di rumah aman Polres Tabanan. Sementara MS menjalani wajib lapor dan dipulangkan ke rumahnya. “Peyidik menaikan status pasangan kekasih tersebut dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara di Mapolres Tabanan, pada Senin (24/10) malam,” kata Ranefli, Selasa (25/10).

Apa pertimbangan polisi tidak melakukan penahanan, bagaimana jika tersangka terutama ibu korban kembali melakukan penganiayaan? Ranefli beralasan, jika penahanan terhadap tersangka tidak mutlak dilakukan oleh polisi. Dan hanya dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan kembali melakukan perbuatannya,menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan ancaman pidana yang dijatuhkan di atas lima tahun. Selain itu, penahanan nanti ditentukan saat sidang di pengadilan. “Kedua korban masih butuh perawatan dan perhatian ibunya. Terutama yang masih berusia 3 tahun (anak tersangka yang kedua). Selama proses hukumnya masih berjalan di kepolisian, tersangka UDW akan ditahan di rumah aman,” ucapnya.

Baca Juga:  Tim Unmas Denpasar Gelar Pengabdian Masyarakat Meningkatkan Visualitas Desa Wisata dengan Program Eco Brick

Sedangkan penetapan MS sebagai tersangka, sambung Ranefli, karena MS turut serta melakukan pengaiayaan terhadap kedua korban. MS mencarikan rantai untuk mengikat kaki dan leher bocah tersebut. “Dia mengaku sempat menolak (memberikan rantai),” imbuhnya, dengan nada membela.

Baca Juga:  Dialog Hangat Wabup Dirga bersama Kelompok Tani, Serap Aspirasi Petani Tabanan

Apakah kedua korban pernah mengalami tindakan kekerasan fisik, mengingat kedua tersangka selama ini tinggal serumah ? Ranefli belum bisa memastikan. Dia berdalih masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. “Di wajah dan tubuh korban terdapat luka memar. Dan itu belum bisa dipastikan apakah akibat penganiayaan atau yang lainnya,” katanya.

Karena memerlukan pemeriksaan mendalam oleh psikiater anak dan dinas sosial, Ranefli mengaku tidak mengetahui kondisi psikis kedua korban. Namun dikatakannya, jika keduanya nampak ceria bersama ibunya di rumah aman. “Untuk mengetahui kondisi anak perlu dilakukan trauma healing,” ujarnya.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat, Bupati Tabanan Terima Audiensi Lintas Sektor

Menurut Ranefli, tersangka beralasan menganiaya kedua anaknya karena spontanitas. Dia mengaku stres dan kesal lantaran kedua anaknya hiperaktif. Dan karena ditinggal bekerja, tersangka lantas memutuskan merantai anak-anaknya. “UDW juga kesal dengan anaknya sulung karena pernah merobek kasur dengan pisau. Dan ketahuan memegang rokok ibunya,” bebernya, seraya mengatakan jika keduaanya UDW dan MS disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 4 UU Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman empat tahun sembilan bulan penjara. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR