PU Fraski Golkar Soroti Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Ke BPD Bali  

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali melaksankan rapat paripurna terkait dengan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan disahkan tahun ini. Adapun agenda rapat, Selasa (18/10) tersebut adalah pembacaan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi atas penjelasan bupati badung pada pembukaan sidang paripurna hari kamis, 6 oktober 2022 , terhadap delapan rancangan peraturan daerah. Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan terhadap ranperda tersebut yakni komposisi rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebagai berikut : kontribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah adalah sebesar 81,08 %, komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu: belanja operasi sebesar 81,21%, belanja modal sebesar 5,89% , belanja tidak terduga sebesar 1,67% , belanja transfer sebesar 11,23%, dari total belanja daerah. sementara alokasi anggaran pendidikan sebesar 20,84% dari total belanja daerah dan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10,86% dari total belanja daerah.

PU Fraksi Golkar yang dibacakan I Gede Suardika menyatakan dari paparan diatas Fraksi Partai Golkar sependapat dengan pemerintah terhadap rancangan APBD Kabupaten Badung anggaran induk tahun 2023. Sebagai konsekwensi dari ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. “Namun kami ada beberapa catatan-catatan strategis, saran untuk dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti, diataranya dari sisi pendapatan data realisasi semester pertama tahun anggaran 2022 menunjukkan angka capaian realisasi pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 39,32 %. Hal ini menjadikan perhatian tersendiri dalam menetapkan rencana target pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023. pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 , menunjukkan angka DID (Dana Insentif Daerah ) di posisi nol (kosong). pemberian did oleh pemerintah pusat adalah indikator penilian terhadap kinerja pemerintah dalam hal penurunan angka pengangguran,kinerja pengendalian inflasi dan indeks pencegahan korupsi,”ujar Suardika.

Baca Juga:  Hajar Badung, Basket Putri Gianyar Diambang Juara

Lebih lanjut Politisi asal Desa Punggul ini mengatakan, dari sisi belanja daerah, permasalahan, tantangan dan kendala utama yang diperkirakan akan dihadapi terhadap belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023 belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kebijakan belanja daerah, hal ini akan berdampak pada ketidak tuntasan penyelesaian permasalahan. “ Hal ini nampak pada nota keuangan yang mengacu pada tema pembangunan kabupaten badung belum sejalan dengan alokasi anggaran kesehatan yang justru menjadi 10,86 % pada rancangan apbd induk 2023 , dibandingankan apbd induk tahun 2022 sebesar 20,23%. Selain tu, kejadian bencana alam yang tidak terduga kami mendorong penambahan anggaran kedaruratan dan cepat tanggap untuk penyelesaiannya ”paparnya.

Baca Juga:  Tomy Martana Putra: Aktifkan Kipem Di Kuta Selatan

Pihaknya juga bersyukur PAD Badung sudah mulai membaik,dan Ia juga sadar legislatif juga ada didalamnya saat penetapan APBD baik anggaran induk maupun anggaran perubahan karna merupakan tanggung jawab bersama demi memenuhi kesejahtraan masyarakat Badung melalui program yang sudah tertuang riil di APBD melalui kebijakan KUA-PPAS, yang didalamnya juga sudah terdapat program melalui pokok pikiran dewan yg memiliki hak budget yg porsinya juga sama untuk kepentingan masyarakat Badung melalui dapil pemilhannya. “Dengan didasari atas pemahaman kepentingan bersama, maka dengan ini perlu komitmen yang saling bisa menghargai antar lembaga baik executive dengan legislatif sesuai komitmen yang sudah disepakati dan ditetapkan. Terkait skala prioritas penganggaran kami sudah sepakat, sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat badung, kami hargai walaupun dalam penyaluranya kebanyakan sifatnya politis. kami sadar jabatan kepala daerah adalah jabatan politis, tetap kami inginkan sikap kenegarawanan, kepala daerah, untuk kepentingan masyarakat badung secara menyeluruh sebelum memberikan bantuan kepada daerah lain, walaupun ada dasar hukumnya tapi tetap ada skala perioritas kepada masyarakat Badung,”tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Ngenteg linggih, Pedudusan Alit di Darmasaba

Terhadap beberapa rancangan peraturan daerah yang lain , Kata Suardika, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menyetujuinya karena sudah dilakukan melalui rapat-rapat, namun Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT. BPD Bali, yang sampai dengan tahun 2015 penyertaan modalnya sebesar Rp. 800.617.000.000 dan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 pasal 6 disebutkan bahwa sampai dengan tahun 2017 penyertaan modal daerahnya sebesar Rp 1.100.617.000.000,00. “Dari perspektif regulasi, bahwa Pemkab Badung belum memenuhi kewajiban terhadap yang diamanatkan oleh Perda yang dibuat, sementara kita sudah beranjak untuk membuat peraturan daerah penyertaan modal yang baru. Tentu ini akan memunculkan kesan tidak komitmen pada kewajiban yang diamanatkan perda sebelumnya. Fraksi Partai Golkar mendorong agar pemkab badung menuntaskan kewajiban terhadap penyertaan modalnya sesuai nominal yang belum terealisasikan pada regulasi penyertaan modal yang baru,”harapnya.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR