Denpasar, baliwakenwes.com
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (11/8). JPU KPK menuntut terdakwa empat tahun penjara dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
Selain itu, JPU Eka Wahyu Prayitno meminta mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun,” ujar Eka Wahyu Prayitno.
JPU juga menuntut terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. “Terdakwa Eka Wiryastuti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap JPU dalam urainnya.
Dalam dakwaan alternatif pertama, perbuatan Eka Wiryastuti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menyebutkan, Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai bupati telah memerintahkan staf khususnya, Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah), untuk menyerahkan gratifikasi atau suap terkait pengurusan DID Tabanan 2018 untuk menutupi defisit anggaran.
Suap yang diistilahkan dengan uang adat istiadat itu diserahkan terdakwa Dewa Wiratmaja kepada dua mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya, sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 secara bertahap pada 24 Agustus 2017, awal November 2017, dan 27 Desember 2017.
“Ini dikuatkan keterangan saksi Dewa Wiratmaja saat bertemu dengan saksi Yaya Purnomo. Bahwa saksi Dewa Wiratmaja mengatakan saya tidak bisa memutuskan langsung karena bukan kewenangan saya,” ujar penuntut umum saat menyampaikan keterangan saksi Dewa Wiratmaja.
Selain itu, JPU juga mengesampingkan bantahan yang disampaikan Eka Wiryastuti saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, bahwa ia tidak pernah memerintahkan terdakwa Dewa Wiratmaja mengumpulkan uang dari para rekanan kontraktor untuk merealisasikan permintaan uang adat istiadat yang diminta saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
“Terhadap bantahan tersebut sudah seharusnya dikesampingkan. Karena bantahan tersebut hanya alasan dan pembelaan diri sendiri. Alasan itu berdiri sendiri dan bertentangan dengan keterangan-keterangan saksi lain,” tegas anggota penuntut umum lainnya.
Eka Wiryastuti yang ditemui seusai sidang tidak banyak bicara kepada awak media. “Ikuti proses saja,”ucap Eka sembari tergesa gesa menuju toilet.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, I Gede Wija Kusuma menilai tuntutan JPU hanya menyimpulkan mens rea (niat jahat) ada di pihak Eka Wiryastuti. “Perlu diingat dari keterangan saksi ahli bahwa mens rea itu akan menjadi suatu perbuatan pidana apabila ada perbuatan,”ujar I Gede Wija Kusuma seusai sidang. BWN-01

































