Denpasar, baliwakenews.com
Tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polresta Denpasar mengalami peningkatan selama beberapa bulan terakhir. Kasus kejahatan yang menonjol terkait pencurian motor dan curat (pencurian dengan pemberatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (2/8) kemarin. Menurutnya, meningkatnya kriminalitas di Denpasar dibarengi dengan pengungkapan pelaku kejahatan. “Selama bulan Juli 2022, Polresta dan jajaran mengungkap 25 kasus tindak pidana. Mulai dari curanmor, pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa,” katanya.
Dari 25 kasus yang diungkap, sambung Bambang, pihaknya menangkap 30 tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka, 19 unit motor, satu unit mobil, 25 cincin emas, puluhan kartu ATM dan barang elektronik serta uang Rp 25 juta.
Menurut Bambang, dari 30 orang tersangka 14 diantaranya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dua orang, sembilan orang pencuri motor dan empat tersangka pencurian biasa. “16 tersangka suku bali, 10 orang suku jawa, satu asal Jakarta, satu orang asal NTT dan satu orang asal Sumatera. Untuk jenis kelamin, 22 orang laki-laki 22, 4 orang ana dibawah umur dan sisanya perempuan,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kemudian pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. BWN-01




























