Denpasar, baliwakenews.com
Mantan Kepala LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan berinisial IWJ dan mantan Tata Usaha LPD berinisial NWSY ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Penahanan dua tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan secara terpisah di Rutan Polresta Denpasar dan LP Kerobokan, Selasa (19/7).
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan dinyatakan lengkap atau P-21. “Para tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 hari. IWJ di LP Kerobokan, sedangkan NWSY di Rutan Polresta Denpasar,” bebernya.
Kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Apakah kemungkinan ada tersangka lain? Eka mengaku menunggu proses persidangan. “Tidak menutup kemungkinan, jika nanti dalam persidangan berkembang makan akan dilakukan pendalaman,” ucap Eka.
Lebih lanjut Eka mengatakan, tersangka IWJ sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun permintaan tersangka ditolak dan tetap dilakukan penahanan. “Ya ditolak. Tersangka ditahan, proses hukum yang dilalui tersangka tetap berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, kedua tersangka awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin siang 6 Juni 2022. Penetapan tersangka tersebut setelah Penyidik Kejari Denpasar menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam aksinya, modus para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan belanja. “Tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga, piutang pada buku kas LPD Desa Adat Serangan. Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian, hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Eka.
Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Berdasarkan laporan penghitungan keuangan negara, keuangan LPD Desa Adat Serangan dirugikan sebanyak Rp 3.749.118.000 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta, seratus delapan ribu rupiah). BWN-01
































