Polisi Bebaskan Pencuri Dua iPhone di Toilet Bandara

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Usai mencuri dua iPhone di toilet Bandara Gusti Ngurah Rai, tersangka Mibinoto Amy alias Amy (40) tak lagi diproses polisi. Oknum wartawan itu dilepas oleh panyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, lantaran korban mencabut laporan, Sabtu (11/6).

“Penyelesaian kasus pencurian itu berakhir damai melalui Restoratif Justice. Korban Roger Paulus Silalahi (72) asal Jimbaran, Kuta Selatan, mencabut laporan. Perdamaian itu, ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan Perdamaian bermeterai Rp 10.000,” kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, Minggu (12/6).

Baca Juga:  Seorang WNA Mengamuk di Klinik, Pasien dan Petugas Medis Ketakutan

Menurutnya, sebelum membuat kesepakatan perdamaian itu, korban dan tersangka sudah sudah melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Tanggal 10 Juni 2022 korban membuat surat pencabutan laporan atau pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian 2 iPhone sesuai dengan Lp-B/03/VI/2022/Bali/Resor Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai tanggal 3 Juni 2022,” ucap Supendodi.

Selanjutnya surat permohonan pencabutan tersebut diproses dengan memeriksa korban mengenai alasan pencabutan laporannya. “Jadi korban beralasan karena rasa kemanusiaan dari hati yang paling dalam dan tersangka sudah meminta maaf, sekaligus telah menyadari kesalahannya dan tersangka sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelas Supendodi.

Baca Juga:  Disel Astawa Kritisi Kebijakan Pusat Dalam Pemulihan Pariwisata Bali

Tersangka juga membuat surat pernyataan terkait mengganti kerugian korban, seperti kerusakan iPhone dan data pribadinya yang telah dihilangkan oleh tersangka. “Disamping memberikan kompensasi, tersangka juga tidak akan menuntut ataupun mempermasalahkannya dikemudian hari,” kata Supendodi.

Baca Juga:  Penjambret yang Videonya Viral, Meringis Setelah Kakinya Tertembus Peluru

Dilanjutkannya, dalam membuat surat perdamaian itu, tersangka disaksikan oleh kuasa hukumnya. “Sejak Sabtu kemarin, tersangka sudah bisa menghirup udara bebas. Dan penyelesaian perkara pidana melalui restoratif justice ini sudah di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 perihal Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR