Denpasar, baliwakenews.com
Polresta Denpasar dan jajarannya menangkap 27 pencuri yang beraksi di wilayah Denpasar dan Badung. Dari jumlah tersangka itu, polisi mengungkap 22 kasus pencurian. Karena melawan dan meresahkan masyarakat, polisi lantas menembak kaki tiga orang tersangka yang terlibat aksi pencurian dan perampokan.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, 22 kasus yang diungkap itu terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendapraan bermotor (Curanmor). “Pengungkapan ini terhitung sejak 10 Februari hingga 10 Maret 2022. Selama saya bertugas di sini (Polresta Denpasar) para penjahat akan saya ratakan dan tumpas. Jangan main-main dan coba-coba mengganggu keamanan masyarakat Denpasar,” ujarnya dengan nada mengancam saat menggelar rilis di lobi Mapolresta Denpasar, Kamis (10/3).
Dilanjutkannya, dari ketiga kasus kejahatan tersebut, paling banyak yang diungkap Curat yakni 11 kasus. Kemudian 7 kasus pencurian biasa, 3 Curanmor dan satu kasus Curas. “Dari 27 orang tersangka, 4 orang merupakan perempuan dan 23 pria. Rata-rata motif para pelaku melakukan tindakan melanggar hukum beralasan karena faktor ekonomi,” ucap Bambang.
Kini para tersangka, beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolresta Denpasar dan masing-masing Polsek. “Masih dilakukan pengembangan dan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Menurut Bambang, dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka diberikan tindakan tegas terukur. Aparat terpaksa menembak kaki para tersangka karena melawan saat ditangkap. Ketiga tersangka itu, I Made Sudana alias Lece (38) pelaku Curas, Satria Putra Kadege Bin Agus (23) pelaku kasus Curat dan I Putu Sudiarta (35) pelaku kasus Curat. “Ketiga tersangka ini, juga melalukan aksi kejahatan berulang-ulang. Dan para tersangka, dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 KUHP 362 dan 365 KUHP,” imbuhnya.
Ditanya terkait antisipasi kasus tindak pidana kriminalitas di tengah pademi Covid-19, Bambang meminta ke masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, Polri berkerjasama dengan para Bendesa Adat dan instansi terkait untuk menjaga Kamtibmas. “Saya kembali tegaskan, untuk para pelaku kriminalitas, ormas dan siapapun itu, jangan pernah coba-coba untuk mengganggu Kamtibmas masyarakat Denpasar. Kami akan berikan tindakan tegas dan meratakan semuanya,” tegasnya. BWN-01

































