Denpasar, baliwakenews.com
Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Ni Kadek Indrawati (38) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan di rumahnya di Jalan Nangka Utara, Gang Satawana, Denpasar Utara, Rabu (16/2) sekitar pukul 17.00. Dia diburu polisu karena mencuri emas batangan milik majikannya.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Gede Sudyatmaja mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan Silvya Novrianti (42). Korban kehilangan emas batangan di kamarnya, pada Minggu 13 Februari 2022. Akibat kejadian itu, wanita yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor. 252, Sanur, Denpasar Selatan ini, mengalami kerugian Rp 23 Juta.
Menurut Sudyatmaja, korban menyimpan emas batangan itu di bekas kaleng susu. Dan ternyata saat hendak diambil dan dijual untuk biaya renovasi rumah, ternyata emasnya telah hilang. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hingga akhirnya dicurigai jika pelakunya mengarah ke ART bernama Kadek Indrawati. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku menjual emas itu di pinggir Jalan Diponegoro, Denpasar Barat,” bebernya.
Dari keterangannya tersangka, emas itu dijual seharga Rp 18 juta dan uangnya dipakai untuk beli AC, HP, dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi. BWN-01

































