ART di Denpasar Curi Emas Batangan Senilai Rp 23 Juta

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Ni Kadek Indrawati (38) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan di rumahnya di Jalan Nangka Utara, Gang Satawana, Denpasar Utara, Rabu (16/2) sekitar pukul 17.00. Dia diburu polisu karena mencuri emas batangan milik majikannya.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Gede Sudyatmaja mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan Silvya Novrianti (42). Korban kehilangan emas batangan di kamarnya, pada Minggu 13 Februari 2022. Akibat kejadian itu, wanita yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor. 252, Sanur, Denpasar Selatan ini, mengalami kerugian Rp 23 Juta.

Baca Juga:  Tim Supervisi Ops Ketupat 2022 Apresiasi Pos Pelayanan Terpadu Uma Anyar Denpasar

Menurut Sudyatmaja, korban menyimpan emas batangan itu di bekas kaleng susu. Dan ternyata saat hendak diambil dan dijual untuk biaya renovasi rumah, ternyata emasnya telah hilang. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hingga akhirnya dicurigai jika pelakunya mengarah ke ART bernama Kadek Indrawati. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku menjual emas itu di pinggir Jalan Diponegoro, Denpasar Barat,” bebernya.

Baca Juga:  Cegah Kekeliruan Saat Input Data Porprov, Ini Imbauan KONI Bali

Dari keterangannya tersangka, emas itu dijual seharga Rp 18 juta dan uangnya dipakai untuk beli AC, HP, dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR