Pelajar SMA di Tabanan Direkrut Jadi Kurir Narkoba

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Para bandar narkoba rupanya kini mulai merekrut pelajar dalam melancarkan bisnis gelapnya. Terbukti, seperti yang dilakukan Putu Mahesa Putra, siswa SMA di Tabanan yang ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah. Remaja asal Kelating, Kerambitan, Tabanan, Bali ini, ternyata masih duduk di bangku kelas Xll di salah satu SMA di Tabanan. Karena beberapa kali tak naik kelas, tersangka Putu masih berstatus pelajar diusia 20 tahu.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Putu Budi Artama mengatakan, Putu ditangkap saat mengambil tempelan SS di seputaran Jalan Raya Kapal, Mengwi, Badung, Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca Juga:  Hantam Pohon, Supir asal Buleleng Tewas Terjepit

Dedy melanjutkan, saat mengambil paket sabu di Jalan Raya Mengwi, Mahesa mengendarai sepeda motor Honda Grand DK 6168 GG. Setelah turun dari motor dan mengambil tempelan di pinggir jalan, polisi langsung menyergapnya. Saat itu, petugas mengamankan satu paket sabu. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di dalam almari pakaian di rumahnya. Dan barang bukti yang ditemukan di rumahnya diambil di sekitaran Pura Taman Ayun, Mengwi,” ungkapnya, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga:  Pujaan Hati Dibonceng Pria Lain, Pria NTT Kalap, Ambil Golok Tebas Kepala Orang

Dari tangan Mahesa, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 126,42 gram, timbangan digital dan gunting. “Ini sangat disayangkan. Generasi muda dirusak oleh narkoba. Untuk memberantas narkoba memang membutuhkan pengawasan dari semua pihak. Salah satu yang paling penting adalah pengawasan dari orang tua,” ucap Dedy.

Menurut Dedy, Putu tidak mengedarkan sabu itu ke teman-teman sekolahnya. Melainkan diedarkan di wilayah Badung dan Denpasar. “Walau masih duduk di bangku kela XII SMA tersangka tetap diproses hukum. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling la 20 tahun. Dia sudah punya KTP dan usianya sudah 20 tahun. Informasinya tersangka ini sempat berhenti sekolah kemudian dilanjutkan lagi,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR