Bebas Penjara Usai Terjerat Kasus Narkoba, WNA Jerman Dideportasi dari Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Usai bebas dari penjara, warga negara asing (WNA) asal Jerman, Tim Dielenschneider (29) dijemput petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Denpasar, Selasa 31 Agustus 2021.

Tim Dielenschneider dijemput dari lapas usai menjalani penahanan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian dan menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu 1 September 2021.

Baca Juga:  Muhammad Ridho Susul Fadil Sausu Hengkang dari Bali United

Menurut Jamaruli, Tim Dielenschneider awalnya ditangkap aparat kepolisian karena karena menyimpan ganja di Perumahan Pering River Gianyar. Dan dia dijatuhkan pidana selama 4 tahun, serta denda Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 3 bulan,” bebernya.

Baca Juga:  Kelurahan Sesetan Sisir Masyarakat Belum Divaksinasi

Tim Dielenschneider sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis. “Sebelum bebas, Tim Dielenschneider sempat dipenjara di Lapas Narkotik Kelas II A Bangli dan kemudian diserahterimakan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar setelag mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 27 Mei 2020,” beber Jamaruli.

Baca Juga:  Buang Jasad Bayi di Bandara, Selebgram Cantik Segera Disidang

Tim Dielenschneider dinyatakan resmi bebas dari Bapas Kelas I Denpasar berdasarkan Surat Keterangan Bebas pada 31 Agustus 2021. “Dia saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian. Hingga nanti dilakukan proses pendeportasian,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR