Denpasar, baliwakenews.com
Usai bebas dari penjara, warga negara asing (WNA) asal Jerman, Tim Dielenschneider (29) dijemput petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Denpasar, Selasa 31 Agustus 2021.
Tim Dielenschneider dijemput dari lapas usai menjalani penahanan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian dan menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu 1 September 2021.
Menurut Jamaruli, Tim Dielenschneider awalnya ditangkap aparat kepolisian karena karena menyimpan ganja di Perumahan Pering River Gianyar. Dan dia dijatuhkan pidana selama 4 tahun, serta denda Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 3 bulan,” bebernya.
Tim Dielenschneider sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis. “Sebelum bebas, Tim Dielenschneider sempat dipenjara di Lapas Narkotik Kelas II A Bangli dan kemudian diserahterimakan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar setelag mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 27 Mei 2020,” beber Jamaruli.
Tim Dielenschneider dinyatakan resmi bebas dari Bapas Kelas I Denpasar berdasarkan Surat Keterangan Bebas pada 31 Agustus 2021. “Dia saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian. Hingga nanti dilakukan proses pendeportasian,” tegasnya. BWN-01





























